Site icon Prokalteng

DPRD Didorong Mengawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

dprd-didorong-mengawal-tindak-lanjut-rekomendasi-bpk-ri

PALANGKA
RAYA
-Tim
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya melakukan pembahasan terhadap
laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Kalteng terhadap laporan
keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Palangka Raya Tahun 2019, Selasa (23/6).

 

Rapat ini dilakukan
melalui video conference (vidcon) dan pimpin langsung oleh Ketua Pansus,
Riduanto E di ruang Komisi DPRD. Dalam rapat tersebut, terjadi diskusi dan
saling tukar pikiran dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan daerah
serta DPRD didorong untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

“Ada sejumlah
kisi-kisi pertanyaan yang kita ajukan juga kepada pihak BPK terkait dengan
pelaksanaan pemeriksaan LKPD tahun lalu dan predikat wajar tanpa pengecualian
(WTP) yang telah diraih Kota Palangka Raya untuk keempat kalinya. Pihak BPK
ternyata mampu menjawab dengan lugas sehingga saat ini kita memahami dan
memiliki visi yang sama,”jelas Riduanto, Rabu (24/6).

Adapun pertanyaan yang
diajukan pihaknya kata Riduanto, salah satunya adalah perihal BPK yang telah
memberikan opini WTP namun disertai rekomendasi yang cukup banyak. Dia
menuturkan jika makna WTP sendiri yakni mengungkap informasi keuangan dalam
LKPD secara transparan dimana auditor tidak dibatasi ruang lingkup auditnya.

“Pak Lukman Hakim
dari BPK RI mengatakan jika WTP diberikan dengan sejumlah batasan toleransi dan
untuk Pemko dengan APBD yang  sebesar Rp
1,2 Triliun lebih memiliki batasan toleransi materialitas Rp 21 Miliar, apabila
dibawahnya masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan WTP. Begitu pula untuk
kabupaten lain di Kalteng, batas toleransinya berbeda sesuai dengan APBD nya
masing-masing. Walaupun ada temuan, kerugian masih jauh di bawah batasan. Jadi
Pemko masih bisa meraih WTP. Sebab kewajaran bukan berarti kebenaran, jadi
bukan berarti tidak ada kesalahan. Jadi opini WTP bukan berarti 100 persen
tidak ada kesalahan. Banyak temuan tapi dalam batas toleransi,” ujar
politisi PDIP ini menjelaskan.

Selain itu sambungnya,
masih ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI yang ditujukan kepada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat terkait
pengawasan intern. Adapun yang menjadi catatan jelasnya, dalam penggunaan Dana
Kelurahan BPK RI meminta wali kota membuat kembali petunjuk teknis (Juknis)
pengelolaan dana kelurahan dan jenis pemanfaatannya.

“Hal itu agar tidak
ada kesalah pemahaman terkait standar pekerjaan serta meningkatkan kepatuhan
kepada peraturan perundang-undangan. Rekomendasi seperti ini juga kita harapkan
bisa diperhatikan,” tuturnya.

Selanjutnya sambung
Riduanto, untuk Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) rekomendasi
yang diberikan oleh pihak BPK RI yakni terkait potensi kekurangan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyamaan dalam sistem
perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) milik BPK RI
dan Pemko. Selain itu, tambahnya kembali, BPPRD perlu mengajukan perubahan
Perda Pajak yang bisa diajukan pada tahun depan ataupun pada program usulan
Raperda tambahan.

“Rekomendasi dari BPK yakni agar Pemko
membuat SOP penarikan dan penagihan BPHTB dalam transaksi pada lingkup kota,
serta melatih SDM tenaga ahli untuk membuat perhitungannya. Wali Kota
diharapkan mendorong BPPRD untuk membuat juknis perhitungan BPHTB yang sesuai
dengan UU Pajak Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 4
Tahun 2018. Pansus masih menggodok rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam
Sidang Paripurna ke 7 pada Jumat 26 Juni mendatang. Ada sekitar 15 rekomendasi
atau lebih yang akan disusun,” pungkasnya. 

Exit mobile version