SAMPIT,
PROKALTENG.CO– DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terhadap dua
rancangan peraturan daerah (Raperda) inesiatif DPRD Kabupaten Kotim, yaitu tentang Budaya Daerah serta Produk Halal dan
Higienis. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Rinie dan
dihadiri wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim lainnya, dari
pihak pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H
Halikinnor.
Anggota Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Syahbana,
menyampaikan dua raperda tersebut merupakan inisiatif atau usulan dari anggota
DPRD Kabupaten Kotim sendiri, dan diharapkan raperda tersebut bisa menjadi
perda.
“Raperda inisiatif
DPRD Kabupaten Kotim tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk
mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu
pengetahuan dan budaya kita sendiri,” sampainya Senin (19/4).
Menurut Syahbana,
budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek
pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati
diri bangsa ini. Pasalnya eksistensi kebudayaan di Kabupaten Kotim yang sesuai
dengan falsafah dasar negara dan falsafah huma betang dinilai berada pada
posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki
akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
“Gempuran budaya global
menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat. Ini sangat
rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang
tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal, maka budaya kita akan hilang
secara perlahan-lahan,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda
tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama
dalam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Mereka berhak atas kehalalan
dan kehigienisan produk yang dikonsumsi, khususnya yang beragama Islam.
Jaminan
produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan
jaminan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi
masyarakat.
“Banyak produk yang beredar di masyarakat
belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan
perundang-undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan
dengan kondisi di daerah, hal itu juga bertujuan untuk menjamin produk yang dikonsumsi dan
digunakan masyarakat benar-benar aman, halal dan higienis,†tutupnya.