Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Revisi UU
Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa dalam rapat
paripurna hari ini, Selasa (17/9).
Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan kemungkinan
besar Revisi UU KPK tersebut akan disahkan pada hari ini. Hal itu masih
menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari pimpinan DPR.
“Mungkin hari ini (akan disahkan Revisi UU KPK),†ujar Hendrawan
saat dihubungi, Selasa (17/9).
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, kerja cepat para anggota
dewan ini karena dalam waktu dekat DPR periode 2014-2019 akan habis masa
jabatnya. Sehingga harus mengejar ketertinggalan.
“Karena sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,â€
katanya.
Sebelumnya, ‎Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah
diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H
Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
RB) Syafruddin.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas mengatakan rapat
pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya
diselenggarakan Selasa (17/9).
Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan supaya revisi
ini bisa disahkan menjadi UU. Sehingga tidak lagi perbedaan padangan dari
masing-masing fraksi yang ada di DPR.
Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depannya bisa lebih baik lagi‎.
Pemerintah bertindak untuk melakukan penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.
“Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi,
dan menjunjung sesuai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan
pembahasan ini,†tuturnya.
Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat
mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka di antaranya PDIP, Golkar,
Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.
Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi
tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK
dan penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya
mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.
‎Adapun DPR dan pemerintah sepakat melakukan Revisi UU Nomor
30/2002 tentang KPK. Setidaknya ada tujuh poin Revisi UU KPK yang telah
disepakati DPR dan pemerintah.
Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum
berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya
tetap independen.
Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait
pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum
sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau
lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Terakhir, ketujuh adalah terkait sistem kepegawaian KPK yang akan menjadi
aparatur sipil negara (ASN).(jpg)