PROKALTENG.CO — Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Menegaskan hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga perilaku sosial di masyarakat. Terutama dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran tertentu, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi.
Itu disampaikan oleh Edy Pratowo. Menanggapi pertanyaan terkait sumpah adat pada penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat pada debat publik kedua yang diselenggarakan KPU Kalteng di Jakarta, belum lama ini.
“Hukum adat memberikan hak dan kewajiban yang jelas terkait perilaku seseorang. Jika ada pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba atau korupsi, maka sanksi adat bisa diterapkan sebagai bentuk pemberian teguran atau hukuman yang sesuai dengan norma adat yang berlaku,” ungkap Edy Pratowo.
Menurut Edy, penerapan sanksi adat bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga bagian dari upaya untuk menjaga martabat dan integritas masyarakat. Ia menganggap, meskipun hukum adat di beberapa daerah sudah tidak lagi diutamakan, namun di Kalteng, sumpah adat tetap relevan untuk mengatasi perilaku menyimpang di masyarakat.
“Di Aceh misalnya, hukum adat masih diterapkan dengan baik. Di Kalteng, kita juga bisa mengembangkan pemberlakuan sumpah adat bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran besar seperti korupsi. Ini akan menjadi cara untuk mengingatkan pelanggar agar mereka sadar akan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita, salah satunya falsafah huma betang,” lanjut Edy Pratowo.
Mantan Bupati Pulang Pisau ini menambahkan, sanksi adat yang diberikan bisa berupa isolasi sosial atau pengucilan dari komunitas sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini dianggap perlu untuk menjaga keharmonisan dan rasa keadilan dalam masyarakat adat.
Lebih lanjut, Edy menegaskan pentingnya menjunjung tinggi falsafah dan tradisi lokal yang menjadi dasar kehidupan masyarakat di Kalteng. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menegakkan hukum adat.
“Adat istiadat kita sangat penting untuk dijaga. Kita bisa memanfaatkan hukum adat sebagai salah satu bentuk penyelesaian terhadap masalah-masalah sosial yang ada, tanpa mengesampingkan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (hfz)