Site icon Prokalteng

Membangun Kerja Sama dengan Pihak BPKH Dalam Proses Penataan Aset Wakaf

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng. Mengadakan audiensi dengan Kepala BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Selasa (19/11).(IST)

PROKALTENG.CO – Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengadakan audiensi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangkaraya, Selasa (19/11).

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Lurah Sabaru,  Arbani, Kasi Pem Sabaru, Matius Wakil Ketua PW Muhammadiyah Kalteng, Abu Bakar, Herry M, Muhammad Habibi dan Muhammad Budiono yang merupakan Pengurus Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Kalteng sebagai bagian dari rombongan yang turut beraudiensi.

Audiensi ini tidak hanya sebagai sarana perkenalan antara pihak-pihak terkait, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kerja sama antara Majelis Pendayagunaan Wakaf dan BPKH, yang merupakan unit tugas di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Kalteng Andi Wirahadi Kusuma.  Menjelaskan, tujuan utama audiensi ini adalah untuk mempercepat proses penataan aset tanah wakaf umat yang telah diserahkan kepada Muhammadiyah.

Menurut Andi, banyak tanah wakaf yang telah diserahkan oleh umat kepada Muhammadiyah, namun sebagian besar berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, audiensi ini bertujuan untuk membangun kerja sama dengan pihak BPKH dalam proses penataan aset wakaf tersebut, terutama yang berada dalam kawasan hutan.

“Ada banyak tanah wakaf dari umat kepada Muhammadiyah, tetapi tanah-tanah wakaf tersebut masih dalam kawasan hutan. sehingga saat ini masih banyak yang belum bisa diajukan untuk proses sertifikasi” Kata Andi.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Doni Nugroho, menyampaikan kesiapan BPKH untuk memfasilitasi permohonan penyelesaian masalah tanah yang berada dalam kawasan hutan, termasuk permohonan dari organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah.

“BPKH siap memfasilitasi permohonan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Untuk tahap awal, kami akan memproses permohonan yang diajukan dan menilai mana yang dapat diproses dan mana yang tidak,” ujar Doni.

Doni juga menjelaskan beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, salah satunya adalah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun ini, program TORA di 14 kabupaten/kota di Kalteng telah selesai dilaksanakan.

“Tahun ini, Program TORA di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sudah selesai. Untuk tahun depan, kami belum dapat memastikan apakah program ini akan terus berjalan, karena ada pemisahan dalam organisasi kementerian yang sedang berlangsung,” jelas Doni.

Meskipun demikian, Doni menegaskan bahwa BPKH tetap siap untuk memfasilitasi usulan dari masyarakat, termasuk dari organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah, dalam penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan.(hfz)

Exit mobile version