Site icon Prokalteng

Jelang Pilkada, di Lamandau Muncul KTP Ganda Satu Nama Dua Alamat KK

Ilustrasi KTP ganda. (JAWAPOS.COM)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lamandau, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, muncul Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda milik seorang warga.

Ironisnya warga tersebut justru tidak tahu jika terdapat dua KTP-nya miliknya, dan merasa tidak pernah menadatangani serta mengurus KTP baru.

“Saya tidak pernah mengurus pembuatan KTP baru, saya tidak paham ngurusnya, malah saya kaget ketika KTP saya ada dua,” kata Hutris, pemilik KTP.

Dari KTP tersebut terlihat sama persis mulai dari nomor induk keluarga (NIK), data identitas diri, hingga foto. Perbedaan KTP tersebut hanya pada alamat antara KTP pertama di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, sedangkan KTP kedua beralamat di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Selain itu terlihat juga tanggal cetak pembuatan KTP yang berbeda antara tanggal 06-06-2023, dengan 19-02-2024.

Menurut keterangan pemilik KTP, Hutris menyampaikan, dia baru mengetahui jika punya dua KTP dan KK, hal ini terungkap ketika Hutris mengurus dokumen admistrasi miliknya.

“Saya baru tahu saat mengurus administrasi, dan nama saya tidak ada (tidak terbaca sistem, Red), setelah dicek, baru diserahkan KK dan KTP kepada saya,” jelasnya.

Dirinya mengaku KTP miliknya pernah dipinjam oleh seseorang yang  bertugas di Kantor Kecamatan untuk keperluan pembelian plasma milik petugas Bawaslu. Saat itu peminjam berdalih hanya sementara untuk kebutuhan jual beli plasma. Saat itu peminjam mengaku akan memindahkan nama yang bersangkutan ke Kartu Keluarga (KK) lain atau dipisahkan dari KK sebelumnya dan setelah selesai jual beli KK akan dikembalikan ke semula.

“KTP saya dipinjam katanya untuk mengurus plasma, dan saya baru tau hari ini kalau KTP saya dua dan KK saya dipisah, saya juga gak pernah menandatangani (pengajuan pindah KK) tapi anehnya di sini keluar KK baru atas nama saya sendiri,” imbuhnya.

Hutris, mengaku merasa dirugikan atas kasus ini, selain namanya tidak terdata di sesuai domisili asal, dirinya pun terkena imbas tidak bisa memilih pada Pemilu serentak Februari 2024 lalu.

“Jadi saya minta agar dikembalikan saja seperti semula sesuai KK dan KTP asal,” tukasnya.

Munculnya KTP ganda ini membuktikan lemahnya pengawasan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam menerbitkan KTP. Apalagi dalam penerbitan dua KTP tersebut hanya berjarak 8 bulan. Diduga pengurusan KTP dilakukan orang dalam sehingga KTP lama tidak ditarik setelah muncul KTP baru.

“Aturannya kalau KTP yang baru keluar, maka secara otomatis KTP lama akan ditarik. Kemungkinan ini diurus orang dalam yang tanpa menyertakan syarat-syarat, misalkan kalau mengurus kehilangan KTP harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu,” kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. (bib)

Exit mobile version