Site icon Prokalteng

78 Pasutri Tak Punya Akta Perkawinan

78-pasutri-tak-punya-akta-perkawinan

MUARA TEWEH-Ternyata
masih banyak pasangan suami istri (pasutri) telah resmi menikah secara
agama, tetapi belum mencatatkan perkawinan mereka kepada negara melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun Kantor Urusan Agama (KUA)
setempat. Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara). Data
dari Disdukcapil setempat menyebutkan, data pasutri yang tercatat memiliki akta
perkawinan maupun akta nikah baru mencapai 22 persen. 

Kepala Disdukcapil
Batara Ledianto mengatakan, capaian administrasi kepemilikan akta perkawinan
masih rendah. Pasalnya ada 78 persen pasutri di daerah ini tercatat belum
memiliki akta perkawinan. Menurutnya, rendahnya capaian tersebut disebabkan
setidaknya oleh dua hal. Pertama, memang masih banyak pasutri belum mencatatkan
perkawinannya ke Disdukcapil maupun KUA. Kedua, karena belum terkoneksinya data
parkawinan di KUA dengan data di Disdukcapil.

 â€œKami selalu proaktif dan memakai sistem
jemput bola, supaya pasutri yang sudah nikah secara secara segera mendapatkan
akta perkawinan. Kami juga menghimbau kepada pasutri yang sudah mencatatkan
perkawinannya di KUA untuk segera memperbarui KK-nya agar data perkawinan tercatat
pada data base Disdukcapil,” terang Ledianto, Jumat (26/7).

Padahal, kata Ledi,
dokumen akta perkawinan sangat penting, karena menyangkut nasib anak dari
Pasutri yang diakui oleh negara. “Akta perkawinan menjadi dasar untuk
pembuatan kartu keluarga, kartu identitas anak, bahkan kartu tanda penduduk,”
tandasnya. Selain itu untuk klaim asuransi kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan,
pensiun dan lainnya juga memerlukan akta perkawinan.

Diakuinya, biasanya setelah ada masalah atau ada
keperluan mendesak, barulah pasutri datang mendaftarkan perkawinan ke
Disdukcapil. Dia juga mengingatkan bahwa kalau suami atau istri sudah meninggal
maka Disdukcapil tidak dapat menerbitkan akta perkawinannya, kecuali ada
penetapan dari Pengadilan Negeri. (dad/uni)

Exit mobile version