KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga
pelaku tindak pidana produksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak
memiliki ijin edar, Rabu (15/7) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasatresnarkoba Iptu Suherman, menyampaikan, pelaku Pitri (40) adalah warga
Catur Muara Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku ditangkap saat di Jalan Perwira Km.9 Desa Anjir
Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, bersama beberapa
barang bukti,†ungkap Kasat pada Kamis (16/7) pagi.
Dalam kesempatan itu, anggota menemukan 5.000 butir obat
merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95%
merk cap gajah, dua buah plastik warna hitam dan satu unit motor yamaha warna
biru dengan nomor polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke
Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal muasal
obat tanpa izin yang dimilikinya tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang
kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jo Pasal
196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,†pungkasnya.