Site icon Prokalteng

DP3APPKB Kalteng Dorong Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kobar

Foto bersama di sela-sela kegiatan advokasi pengembangan DRPPA di Aula Marundau Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (24/9). (IST)

PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah (DP3APPKB) terus mendorong pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) melalui kegiatan advokasi yang digelar di Aula Marundau Bappedalitbang Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (24/9).

Suasana advokasi pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, melalui Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan sekaligus Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Mariana, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 52, yang disahkan pada 7 Desember 2023.

Pergub tersebut berfokus pada Program Hapakat Usaha Bawi Lewu yang bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan kewirausahaan perempuan guna mewujudkan ketahanan keluarga.

“Program ini mengedepankan pemberdayaan kewirausahaan perempuan dengan pendekatan Hapakat, yaitu membangun desa dan kelurahan yang ramah perempuan serta peduli anak di Kalteng,” jelas Mariana.

Menurutnya, konsep ini diharapkan dapat membantu mencegah berbagai masalah dalam keluarga seperti stunting, perkawinan usia anak, perceraian, kemiskinan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dimulai dari tingkat desa.

Saat ini, terdapat 10 kabupaten dan 1 kota di Kalteng dengan total 23 desa atau kelurahan yang telah berkomitmen mengembangkan DRPPA. Beberapa kabupaten juga telah menetapkan SK Bupati untuk desa-desa yang akan dikembangkan sebagai DRPPA.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dan energi baru bagi kita semua untuk mengawal keberlanjutan pengembangan DRPPA, sehingga menjadi episentrum baru bagi pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak,” imbuhnya.

Kepala DP3APPKB Kabupaten Kobar, Agus Basrawiyanta, menambahkan bahwa pemantauan terhadap pengembangan DRPPA dilakukan berbasis komunitas yang responsif gender.

Pemantauan ini melibatkan penerima manfaat utama, yaitu perempuan dan anak, serta melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dan tokoh masyarakat.

“Pemantauan dilakukan secara holistik dan rutin setiap tiga bulan, dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun,” kata Agus.

Selain pemantauan, Agus menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan penghargaan kepada desa yang berhasil mengembangkan DRPPA.

Hingga saat ini, terdapat dua desa di dua kecamatan yang telah ditetapkan sebagai DRPPA berdasarkan keputusan Bupati Kobar nomor 958/47/DP3AP2KB.I/VII/2024.

“Kedua desa tersebut adalah Desa Pangkalan Satu di Kecamatan Kumai dan Desa Sungai Melawen di Kecamatan Pangkalan Lada,” tutupnya. (hfz)

Exit mobile version