Site icon Prokalteng

Perpanjangan Program Pemutihan PKB untuk Memudahkan Masyarakat

perpanjangan-program-pemutihan-pkb-untuk-memudahkan-masyarakat

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinis Kalteng perpanjang masa
waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Perpanjangan program
pemutihan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30
Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Program Pemutihan PKB. 

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng H Kaspinor mengatakan, program
pemutihan PKB tersebut bertujuan memudahkan masyarakat, yang belum sempat
membayar pajak kendaraan. â€œKita ingin mempermudah masyarakat, terutama
mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang belum sempat memenuhi kewajibannya
pembayaran pajak kendaraannya,” ucapnya. 

Dia mengatakan, nominal (denda pajak) yang seharusnya
diterima negara dari masyarakat dan dibebaskan melalui program pemutihan ini
sebesar Rp 8.135.577.300. Sementara jumlah pokok PKB yang diterima sebagai
pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 31.068.937.500.

“Jumlah kendaraan
bermotor yang belum membayar pajak lebih dari 1 tahun, dengan adanya
penghapusan denda sesuai Pergub 13 Tahun 2020 telah aktif membayar sampai 31
Juli 2020 sejumlah 7.487 unit,” pungkasnya.

Exit mobile version