Site icon Prokalteng

DPMPTSP Kalteng Awasi Kepatuhan PT Tapian Nadenggan dalam Izin Usaha Berbasis Risiko

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap PT Tapian Nadenggan, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, Kamis (10/10/2024).

PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap PT Tapian Nadenggan, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menerapkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan ini dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh regulasi perizinan.

Berlianti, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, yang memimpin pengawasan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi kepatuhan perusahaan dalam berbagai aspek, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pembayaran BPJS, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat.

“Kami mengapresiasi kepatuhan PT Tapian Nadenggan terhadap semua ketentuan yang berlaku. Kami berharap perusahaan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kalimantan Tengah,” ujar Berlianti.

Di sisi lain, Asean, Manager Perizinan PT Tapian Nadenggan, menjelaskan bahwa operasional perusahaan berjalan lancar, meski saat ini tengah menjalani proses pelepasan kawasan hutan.

“Proses pelepasan kawasan hutan sedang berjalan dengan baik, dan kami berupaya memenuhi seluruh ketentuan,” kata Asean.

Dari hasil pengawasan, PT Tapian Nadenggan dinilai telah memenuhi semua standar perizinan. DPMPTSP Kalteng merekomendasikan agar perusahaan secara rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memastikan setiap komponen dilaporkan dengan akurat. Selain itu, perusahaan juga diminta mengakumulasi data dari dua kabupaten yang menjadi wilayah operasionalnya.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mencapai target investasi Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp18,96 triliun pada tahun 2024.

“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat penting untuk mendorong realisasi investasi di Kalteng, guna mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” tutur Sutoyo.

Turut hadir dalam pengawasan ini Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kotim, Dedy Agus Wibowo, serta Irae Meydelina, Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Dinas Perkebunan Kalteng. (mmckalteng)

Exit mobile version