PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menjamin dan memastikan seluruh pekerja sudah terpenuhi hak-haknya terkait Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antara Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi saat membuka Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) kepada 89 pemberi kerja, selain penyelenggara negara, di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Katingan, di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans, Senin (3/6/2024).
“Pendampingan Wasrikber ini juga sebagai sarana untuk diskusi, bertukar informasi dan rekonsiliasi data kepesertaan program jaminan sosial yang dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 3 – 6 juni 2024,” jelas Farid.
Disampaikan pula, adanya kolaborasi ini juga bertujuan untuk menekan risiko. Sebab, risiko pekerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan, maka akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud.
“Kolaborasi dan kerja sama ini akan terus kita tingkatkan agar para pekerja maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” pungkas Farid. (mmckalteng)