SAMPIT, PROKALTENG.CO– Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan oleh pemerintah setempat. Salah satu upayanya adalah melaksanakan penandatanganan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara oleh Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kotim, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim pada Rabu (26/10).
Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah dan Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus, didampingi Kasi Datun Gojali, dan Kasi Intelijen Arthemas Sawong, di Aula Kejaksaan setempat. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Mou untuk mengoptimalisasi pendapatan hasil daerah.
Ramadansyah mengatakan saat ini sektor pajak masih menjadi perhatian. Dikatakannya, ada sekitar 11 sektor pajak yang perlu ditidak lanjuti. Hal itu dikarenakan capaian sekarang masih terbilang rendah dan tidak mencapai target yang diharapkan, contohnya seperti galian C sampai sekarang hanya 57,1 persen atau Rp 800 juta, sedangkan target Rp 1,5 miliar.
“Kami meminta dukungan dari pihak kejaksaan dalam pendampingan peningkatan pajak,”ujarnya.
Ia menambahkan, terjalinnya kerja sama ini adalah awal yang baik untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber PAD khususnya sektor pajak daerah. Selain itu, dari kegiatanan tersebut diharapkan juga dapat menjadi penanganan yang serius untuk sektor pajak sehingga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotim, Dorna R Sitorus menyambut baik atas permintaan pendampingan dari Bapenda Kotim dalam segi peningkatan PAD untuk pembangunan daerah. “Pendampingan yang dimaksud adalah dari segi hukum,”ucapnya.(bah)