Site icon Prokalteng

Selaraskan RPJPN dengan RPJPD 2025-2045, Agar Tercipta Sinergisitas Menanggulangi Bencana

Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol menghadiri acara diskusi publik yang membahas laporan akhir penyusunan dokumen RPB Kabupaten Kotim, Jumat (4/10).(FOTO : PROKOPIM)

SAMPIT, PROKALTENG.CO — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol. Menghadiri acara diskusi publik yang membahas laporan akhir penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Acara yang digelar pada Jumat, (4/10) lalu bertujuan untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan penanggulangan bencana di daerah.

Dalam sambutannya, Sanggul menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya diskusi ini. Dengan adanya diskusi publik tersebut, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami pentingnya perencanaan penanggulangan bencana dan ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan yang proaktif dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang mungkin terjadi di masa depan.

“Saya menyambut baik dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadikan penanggulangan bencana sebagai urusan wajib bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Sanggul menekankan pentingnya kebijakan yang dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di Kotim. Saat ini, pihaknya berupaya menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 sampai 2045 untuk menciptakan sinergi dalam penanggulangan bencana.

“Kita sedang berupaya menyelaraskan RPJPN dengan RPJPD 2025 sampai 2045 agar tercipta sinergi dalam menanggulangi bencana di daerah,” bebernya.

Sanggul juga menjelaskan, penyusunan dokumen RPB ini merujuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.

“Dokumen RPB yang kami susun adalah bagian dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044, yang merupakan rencana jangka panjang dengan visi, misi, kebijakan, dan strategi yang jelas,” terangnya.

Sanggul mengungkapkan. Bahwa dokumen RPB disusun berdasarkan analisis risiko bencana yang mendalam. Selain itu, RPB juga memuat program kegiatan penanggulangan bencana serta rincian anggarannya, sehingga setiap langkah yang diambil dapat terukur dan efektif. Dengan berlangsungnya kegiatan itu, ia berharap agar seluruh peserta dapat memberikan masukan dan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan dokumen RPB. (bah/ans/kpg)

Exit mobile version