Site icon Prokalteng

Polisi Saudi Amankan 24 WNI Tak Miliki Visa Haji

Jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, mulai memasuki Makkah. Mereka melaksanakan umrah di Masjidilharam, Rabu (29/5).(MEDIA CENTER HAJI)

KABAR tentang jemaah haji ilegal dari Indonesia yang diamankan di Arab Saudi bukan isapan jempol. Informasi yang dihimpun Jawa Pos (Grup Jawa Pos) di Madinah, para WNI itu diamankan polisi Saudi di Masjid Bir Ali. Hingga berita ini diturunkan kemarin, 24 peserta rombongan itu masih ditahan.

Penangkapan itu terjadi pada Selasa (28/5) petang. Awalnya, rombongan tersebut tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi, untuk transit sebelum menuju Bandara Jeddah. Setiba di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jemaah reguler. Melainkan menuju Madinah.

Cara itu memang lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji. Tujuannya, menghindari pemeriksaan polisi. Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinasi AH, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi), itu bergerak ke Masjid Bir Ali. Tujuannya, mengambil mikat dan niat umrah sebelum bergerak ke Makkah.

Namun, apes, saat di Bir Ali, rombongan itu didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji. ”Namun, polisi Arab tidak percaya. Sebab, sejak 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup,” kata salah satu sumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan.

Akhirnya, AH dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya akhirnya ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi sebaliknya dari jemaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah.

Mereka memilih ikut ditahan. Alhasil, 24 peserta rombongan itu pun ditahan. Mereka dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis. Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah Ali Machzumi membenarkan kabar insiden di Bir Ali.

Insiden penangkapan 24 orang WNI yang diduga hendak masuk Makkah untuk berhaji tanpa visa haji, dibenarkan oleh petugas Seksi Khusus (Seksus) Bir Ali PPIH Arab Saudi. Saat ini, seluruh rombongan sudah diamankan otoritas Arab Saudi untuk menjalani proses persidangan.

”Mereka langsung dibawa oleh aparat kepolisian Arab Saudi,” kata Kepala Sektor Bir Ali PPIH Arab Saudi Daker Madinah, Aziz Hegemor.

Dia menceritakan, sebenarnya personel PPIH Arab Saudi di Masjid Bir Ali sudah mendatangi perwakilan rombongan jemaah itu. Sebab, pada saat itu, tidak ada jadwal jamaah haji yang masuk Bir Ali.

”Setelah ditanya petugas, mereka mengaku memakai visa furoda (visa undangan kerajaan),” katanya. Namun, berdasarkan informasi pihak masyariq (panitia lokal pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi), mereka mengaku memakai visa umrah. ”Setelah dicek petugas di Bir Ali, mereka hendak langsung berangkat. Namun, mereka kembali diperiksa saat masuk check point (pos pemeriksaan, Red). Dan akhirnya ketahuan,” katanya.

Saat ini, seluruh jemaah sedang dalam pendampingan oleh perwakilan KJRI untuk Arab Saudi di Jeddah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan jamaah itu mayoritas adalah warga Bekasi dan Tangerang. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi kepada Kejaksaan Arab Saudi di Madinah.

Perwakilan kejaksaan sempat mendatangi Kantor PPIH Arab Saudi untuk menyampaikan masalah tersebut. Kepala Daker Madinah PPIH Arab Saudi Ali Machzumi menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (Konjen) RI di Jeddah.

Sebab, semua penanganannya ditangani menyeluruh oleh aparat penegak hukum di Arab Saudi maupun pihak konsulat. “Kami juga masih menunggu hasil sidang. Insya Allah nanti akan disampaikan perwakilan Konjen,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi. Informasi yang dihimpun, insiden penangkapan itu terjadi pada Rabu (28/5) petang.

Awalnya, setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir Ah, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) itu, bergerak ke Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum bergerak ke Makkah. Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini didatangi polisi setempat.

Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji. Namun, polisi Arab tidak percaya. Akhirnya, Ah dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi.

Keduanya diputuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi dari para jamaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah. Mereka memilih ikut serta.

Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun ditahan. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa visa ziarah atau umrah tidak boleh digunakan untuk ibadah haji, karena akan menimbulkan konsekuensi bagi jamaah di Arab Saudi.

“Nanti akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh jamaahnya. Lalu di sana nanti (mereka) tidak bisa berhaji juga karena kalau tidak pakai visa haji kan tidak bisa masuk,” kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

Karena itu, Ma’ruf mengimbau para agen perjalanan untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan visa umrah untuk haji. “Kementerian Agama juga nanti terus menertibkan travel umrah ini ke depan agar jangan sampai bermasalah dengan pemerintah Arab Saudi.

Jangan juga membuat masalah untuk para jamaah kita,” tutur dia. Baru-baru ini beredar video di media sosial terkait razia visa haji yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi di Makkah. Dalam video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh agen travel haji dan umrah Dwins Travel di akun Instagramnya, terlihat petugas keamanan Saudi menyisir area hotel dan menahan para jamaah haji yang berada di dalam bus-bus.

Berdasarkan informasi dalam video tersebut, disampaikan bahwa sekitar delapan bus yang membawa rombongan jamaah haji tertahan oleh aparat keamanan setempat dan tidak diizinkan masuk ke Makkah.

“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi temanteman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan yang menyertai unggahan tersebut.

Sebelumnya, Kemenag RI telah mengingatkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisasi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji. Kemenag menyatakan penggunaan visa umrah tahun ini hanya dapat digunakan oleh para jamaah maksimal hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau yang bertepatan dengan 24 Mei 2024.

Pemerintah Arab Saudi mengatur penggunaan visa umrah yang hanya berlaku tiga bulan sejak selesainya tanggal penerbitan. Namun, bertepatan dengan musim haji, visa umrah hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu, jamaah umrah diimbau untuk kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan. (ris/c19/oni/jpg/ala/kpg)

Exit mobile version