KUALA KURUN, PROKALTENG.CO –pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP-el) berjumlah sekitar 5.300 orang di Kabupaten Gunung Mas
(Gumas). Mereka diminta segera melakukan perekaman, sehingga bisa menggunakan
hak pilih di Pilkada Kalteng.
“Kami minta masyarakat yang masuk kategori pemilih
pemula, segera melakukan perekaman KTP-el,†ucap Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Gumas, Barthel, belum lama ini.
Dia mengatakan,
bagi masyarakat yang lahir pada 9 Desember 2003 atau ke bawah, diimbau segera
melakukan perekaman KTP-el. Nantinya, akan dikeluarkan surat keterangan yang
dapat dipergunakan untuk kepentingan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. “Selain masyarakat yang lahir 9 Desember 2003 atau
ke bawah, masyarakat yang lahir di atas 9 Desember 2003 juga bisa melakukan
perekaman KTP-el, apabila sudah menikah, janda atau duda,†ujarnya.
Dia menuturkan,
untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el, Disdukcapil telah
menyampaikan surat ke Bupati Gumas pada seluruh camat, lurah dan kepala desa
(kades) di wilayah masing-masing untuk memacu masyarakat segera melakukan
perekaman KTP-el. “Segera lakukan perekaman
KTP-el, agar nanti memiliki hak pilih pada Pilkada Kalteng,†tegasnya.
Untuk sekarang
ini, lanjut Barthel, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil,
Kantor Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Tidak
semua kecamatan yang memiliki alat perekaman KTP-el. Bagi masyarakat yang di
kecamatannya tidak memiliki alat perekaman KTP-el, dapat melakukan perekaman di
kecamatan terdekat.
“Contohnya, masyarakat Kecamatan Sepang dan Mihing
Raya dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Kuala Kurun. Selain
itu, masyarakat Kecamatan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman di kantor
Kecamatan Manuhing,†terangnya.
Terpisah, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas, Stepenson mengakui, upaya yang dilakukan KPU
mengajak pemilih pemula melakukan perekaman KTP-el, yakni memasang spanduk
imbauan di seluruh kecamatan, agar masyarakat yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dapat segera melakukan perekaman KTP-el. “Kami sudah menyurati masyarakat di DPT, untuk
segera melakukan perekaman KTP-el. Surat kami sampaikan melalui Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,†pungkasnya.