JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Setelah menuai polemik dan kontroversi,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang konser dalam Pilkada Serentak 2020.
Selain itu, pelarangan juga
diterapkan untuk kegiatan lain yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun.
Pelarangan itu tertuang dalam
revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala
daerah serentak dalam kondisi nonalam Covid-19. Demikian disampaikan Plh Ketua
KPU RI Ilham Saputra dilansir Antara, Kamis (24/9/2020).
“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor
13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim
kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana
dimaksud dalam pasal 57 huruf g,†bebernya.
Kegiatan yang diatur dalam pasal
57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai
dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan,
kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari
ulang tahun partai politik.
Dalam aturan tersebut juga
disebutkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan
calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Di antaranya adalah pemberian
sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten
dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
“Juga penghentian dan pembubaran
kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak
melaksanakan peringatan tertulis tersebut,†tegasnya.
Pada pasal selanjutnya, sambung
Ilham, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai
politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain
yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksinya berupa peringatan
tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya
pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan
pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan
peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
“Sanksi selanjutnya larangan
melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasar rekomendasi
Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota,†papar Ilham.