PANGKALAN BUN- Walaupun jajaran kepolisian fokus melakukan
berbagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi terhadap penyebaran
Covid-19, tetapi tetap melakukan penindakan.
Terbukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil
mengungkap diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan.
Pelaku berinisial SU (45) ditangkap di rumahnya ketika akan melakukan transaksi
narkoba. Warga Kelurahan Candi Kecamatan Kumai hanya bisa pasrah saat melakukan
penggerebekan di rumahnya, Selasa (21/4).
“Kami temukan tiga paket sabu dengan berat 1,26 gram.
Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui barang tersebut miliknya,”kata
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf.
Menurutnya, penangkapan pelaku sendiri berawal adanya
informasi masyarakat. Pasalnya pelaku selama ini diduga selama seorang
pengedar. Alhasil polisi melakukan penyelidikan dan mendalami pergerakan
pelaku. Setelah diketahui baru saja mengambil barang narkoba dan rencananya
akan bertransaksi, langsung digerebek rumahnya.
“Takut pelaku melarikan diri kami langsung melakukan
penggerebekan dan menggeledah seluruh isi rumah. Narkoba jenis sabu-sabu kami
temukan disimpan dilupakan baju miliknya,”ujarnya.
Pelaku saat ini sudah digelandang ke Mapolres Kobar, untuk
dilakukan pendalaman. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif
untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut.