Site icon Prokalteng

Inspektorat Diminta Meningkatkan Riview LKPD dan LPPD

inspektorat-diminta-meningkatkan-riview-lkpd-dan-lppd

PALANGKA RAYA – Di bawah Kepemimpinan Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin, Inspektorat Kota Palangka Raya diiminta untuk
meningkatkan review tentang Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah (LKPD) dan
review tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Inspektorat Kota
Palangka Raya mendorong bagian organisasi Setda Kota Palangka Raya, untuk
melakukan input data terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Intsansi (LAKIP)
dari semua Perangkat Daerah (PD). LAKIP ini harus sudah masuk semua ke Bagian
Organisasi Setda paling lambat pada bulan Januari ini.

“Baru ada tujuh dinas
yang sudah melakukan input data LAKIP di Bagian Organisasi Setda Kota Palangka Raya,”
ucap Inspektorat Kota Palangka Raya Eldy, belum lama ini.

Pihaknya terus
mendorong Bagian Organisasi Setda, agar bisa dengan cepat menyelesaikan dalam
melakukan penginputan LAKIP dari seluruh PD. Setelah semua di input maka inspektorat
akan melakukan review terhadap LAKIP yang sudah disusun oleh PD.

Menurut Eldy, terkendalanya
Inspektorat untuk melakukan review adalah karena lambatnya PD untuk melakukan
penginputan LAKIP kepada bagian organisasi. Sehingga inspektorat jadi terhambat
pula untuk melakukan review tersebut.

Sedangkan waktu untuk
penyampaian LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada batas waktunya, sehingga
bila pihaknya melakukan penyampaian LKPD melebihi baatas waktu yang ditentukan
maka akan menjadi sebuah masalah.

“Kami meminta tiga
hari sebelum penyampaian LKPD ke BPK, itu review nya harus sudah selesai
sehingga, saat penyampaian ke BPK laporan sudah siap,” tutur Eldy.

Saat melakukan
penginputan LAKIP juga, kadang ditemukan beberapa kendala seperti ada data yang
kurang sehingga bagian organisasi kesusahan dalam melakukan penginputan data.

“Harapnya kepala
dinas atau badan ikut memantau dalam penyusunan LAKIP, sehingga tidak ada lagi
kendala kekurangan data saat melakukan penginputan,” pungkasnya.(ahm/ari/iha/CTK)

Exit mobile version