Site icon Prokalteng

Pelamar CPNS 2019 Hanya Bisa Mendaftar Pada Satu Instansi dan Satu For

pelamar-cpns-2019-hanya-bisa-mendaftar-pada-satu-instansi-dan-satu-for

JAKARTA-Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
resmi menandatangani surat keputusan tentang penerimaan CPNS 2019 di lingkungan
instansi pusat dan daerah.
Surat Nomor
B/1069 /M.SM.01.00/2019
yang diteken Senin (28/10) itu, sekaligus
menjadi gong dibukanya rekrutmen CPNS 2019.

“Suratnya sudah saya tanda tangani.
Insyaallah hari ini diumumkan, tetapi tunggu prosesnya di BKN,” kata
Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Dalam surat tersebut, Tjahjo
mengungkapkan bahwa rekrutmen CPNS 2019 dibuka untuk 68 instansi pusat dan 462
pemda.
Pendaftaran
direncanakan dimulai 11 November, secara online melalui SSCASN Badan
Kepegawaian Negara (BKN).

Disebutkan juga, pelamar CPNS 2019 hanya bisa
mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di instansi pusat maupun
daerah. Sedangkan untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer
assisted test (CAT), direncanakan dimulai Februari 2020. Selanjutnya seleksi
kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan pada Maret 2020. 

Sementara itu, Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga
BKN Diah Palupi menjelaskan, mekanisme pendaftaran CPNS 2019, begitu ada
pengumuman resmi, maka tidak berselang lama portal SSCASN dibuka. Prinsipnya,
BKN sudah siap mengumumkan.

“Nanti ada jeda waktu
saat ada pengumuman resmi dengan dibukanya portal SSCASN. Antara pengumuman dan
pendaftaran juga ada jeda waktu. Jadi bisa memberikan kesempatan kepada pelamar
untuk melihat formasi yang diinginkan,” tuturnya.

Pengumuman tersebut akan diikuti oleh pembukaan
pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada
11 November 2019 mendatang. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah
ke dalam portal SSCASN, di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan
transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang
dipersyaratkan oleh instansi.

Dalam masa pengumuman ini,
instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempubikasikan pengumuman
resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana menjelaskan, tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga
administrasi, karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.
Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang berkontribusi
memberikan perubahan.

“Kami sampaikan, saat pendaftaran daring
telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala
ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan
kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal
frequently asked question (FAQ), yang menyediakan jawaban atas persoalan yang
umumnya menjadi kendala pelamar,” katanya, Senin (28/10).

Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban
atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal
yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan
tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar, untuk
kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.

Sebagai alternatif terakhir, mulai 11
November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat
BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN, yang
akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan
FAQ dan helpdesk daring.

Tahun ini, pemerintah akan membuka 197.111
formasi, dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 K/L dan
instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis
formasi yang dibuka pada CPNS tahun  ini,
yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora,
dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus
putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan,
dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali
ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis
fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya,
setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Perlu diketahui, pada pelaksanaan seleksi
CPNS 2019 ini, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),
seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga (3) hari
pascapengumuman, dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh (7) hari untuk
menjawab sanggahan tersebut. Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam
putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau
untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen
yang sesuai dengan persyaratan. (esy/ce/jpnn)

Exit mobile version