PALANGKA RAYA – Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka
Raya kepada seluruh petugas di Pos Lintas Batas (Libas) sebagai tindak lanjut
edaran Gubernur Kalteng Nomor 188.44/168/2020, menuai berbagai tanggapan dari
masyarakat, khususnya para sopir angkutan.
Salah satunya instruksi yang
menyatakan setiap sopir truk angkut barang, pikap, mobil tangki BBM dari
Kalimantan Selatan, Kapuas, dan Pulang Pisau yang hendak masuk ke Kota Palangka
Raya harus tunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan tim
stop Covid-19 dari daerah masing-masing.
Pasalnya, kebijakan tersebut
dinilai bisa berpengaruh terhadap pasokan logistik ke wilayah Kota Palangka
Raya maupun daerah lainnya di Kalteng.
Selain memerlukan waktu, untuk
mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 maka para sopir setidaknya harus menjalani
rapid test. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test mandiri, para sopir tersebut
harus merogoh kocek cukup dalam. Di tambah lagi, masa berlaku surat keterangan
tersebut paling lama hanya sepekan.
Namun hal itu ditepis Kepala
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.
Saat dikonfirmasi kaltengpos.co, Selasa (26/5/2020), Alman menegaskan kebijakan untuk meminta putar balik ke daerah
asal para sopir angkutan yang tidak mengantogi surat keterangan bebas Covid-19
itu, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pasokan logistik.
“Tidak juga,†kata Alman
saat ditanya kemungkinan kebijakan itu akan berpengaruh terhadap pasokan bahan
pokok di Kota Palangka Raya.
Hingga saat ini, imbuh dia, arus
transportasi logistik bahan pokok yang masuk ke Palangka Raya tetap berjalan
lancar.
“Saya barusan dari pos. Semua
lancar saja,†tukas dia.
Sementara terkait dengan dengan
kewajiban surat bebas Covid-19, lanjut Alman, hal itu dilakukan semata-mata untuk
memutus mata rantai Covid-19 di Kota Palangka Raya. Karena itu, dia juga
meminta agar para pengusaha juga dapat memerhatikan kebutuhan para sopir
(driver) armadanya, termasuk surat keterangan sehat.
“Untuk para pengusaha saya
minta peduli dengan para drivernya. Ini kan untuk kepentingan kita bersama.
Kalau tidak bisa menunjukkan surat sehat bebas Covid-19 terpaksa kami putar
balik,” tegas dia.
Menurut mantan Inspektur Kota
Palangka Raya itu, para sopir dapat memeriksakan diri ke RS di daerah
masing-masing. Sopir disarankan cek kesehatan menggunakan BPJS.
Pantauan kaltengpos.co, Pos Lintas Batas (Libas) hingga kini terus menyeleksi
sopir armada angkutan bahan pokok, tangki BBM, mobil toko swalayan yang akan
memasuki wilayah Kota Palangka raya. Jika sopir dapat menunjukan surat keterangan
bebas Covid-19, maka diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
“Kami hanya menjalankan tugas
demi meminimalisir penyebaran Covid-19 dari daerah lain khususnya Kalimantan
Selatan dan Kapuas yang kini semakin merebak,†pungkas dia.