Beredarnya surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA. 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terbukti merupakan penipuan yang sudah merugikan aparat desa di Kabupaten Katingan.