Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dengan peraturan Undang-undang No.5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara, secara norma dan etika. Bahkan ASN bukan hanya diatur di tempat tugas dan menjalankan tugas, tetapi ASN juga diatur bagaimana tata kehidupannya di tengah-tengah masyarakat menjadi contoh yang baik.