31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Terjaring Satgas Covid-19, 5 PTT dan 4 ASN

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan  Satuan Tugas (Satgas)  Covid-19 terus melakukan patroli dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Palangka Raya. Kini Tim Satgas melakukan patroli ke seluruh Kantor Dinas Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya,Jalan Ir.Soekarno untuk  Pengecekan Prokes, Selasa (31/8)

“Dalam sidak tersebut terjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan,yang mana 5 orang dari PTT dan 4 orang dari ASN,” kata Emi Abriyani, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk sanksi yang diberikan bervariasi.  Dari 9 orang tersebut, diantaranya 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi ditempat sebesar Rp100 ribu. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 4 orang pelanggar dan teguran lisan sebanyak 3 orang.

Baca Juga :  251 Tenaga Kerja Non ASN PPKBD Barito Utara Dilindungi BPJAMSOSTEK

Sanksi tersebut mengacu pada Perwali No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.Dalam Patroli tersebut tim satgas terus mensosialisasikan surat edaran Wali Kota mengenai perpanjangan PPKM yang berlaku sejak tanggal 24 Agustus hingga 6 September tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya tersebut juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan terutama pada lingkungan perkantoran.

"Berikutnya kami akan lebih gencar lagi melakukan penertiban di sejumlah kantor-kantor di lingkungan pemerintahan atau di luar lingkungan pemerintahan," pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan  Satuan Tugas (Satgas)  Covid-19 terus melakukan patroli dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Palangka Raya. Kini Tim Satgas melakukan patroli ke seluruh Kantor Dinas Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya,Jalan Ir.Soekarno untuk  Pengecekan Prokes, Selasa (31/8)

“Dalam sidak tersebut terjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan,yang mana 5 orang dari PTT dan 4 orang dari ASN,” kata Emi Abriyani, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk sanksi yang diberikan bervariasi.  Dari 9 orang tersebut, diantaranya 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi ditempat sebesar Rp100 ribu. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 4 orang pelanggar dan teguran lisan sebanyak 3 orang.

Baca Juga :  251 Tenaga Kerja Non ASN PPKBD Barito Utara Dilindungi BPJAMSOSTEK

Sanksi tersebut mengacu pada Perwali No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.Dalam Patroli tersebut tim satgas terus mensosialisasikan surat edaran Wali Kota mengenai perpanjangan PPKM yang berlaku sejak tanggal 24 Agustus hingga 6 September tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya tersebut juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan terutama pada lingkungan perkantoran.

"Berikutnya kami akan lebih gencar lagi melakukan penertiban di sejumlah kantor-kantor di lingkungan pemerintahan atau di luar lingkungan pemerintahan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru