32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Massa Gerstuk Kawal Sidang Tuntutan Kades Kinipan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Sejumlah massa menggelar aksi gerakan solidaritas untuk Kinipan (Gerstuk) di Halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (31/5). Aksi tersebut dilakukan dalam mengawal sidang lanjutan yang diikuti terdakwa Kades Kinipan Willem Hengki dengan agenda pembacaan tuntutan.

Massa sempat menuntut perwakilan dari Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk bertemu dengan pihaknya. Namun berapa saat setelah selesai sidang, perwakilan juru bicara dari Pengadilan Negeri Palangka Raya menemui massa.

Dalam dialognya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra menyampaikan kepada massa jika pihaknya berusaha memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Intinya pada saat nanti putusan,apapun hasilnya tolong dihargai, karena masih ada upaya hukum, karena putusan pengadilan tipikor baru putusan tingkat pertama, dan itu masih bisa upayakan upaya hukum entah itu di PT atau setelah PT selanjutnya di Mahkamah Agung” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Duka! Mantan Wali Kota Palangka Raya Salundik Gohong Meninggal

Terkait aspirasi ketidakpuasan, pihaknya menyarankan kepada massa agar memberikan aspirasi kepada penasehat hukum untuk mendukung pada nota pembelaan pada penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan massa menyampaikan jika kasus yang menyeret Kades Kinipan Willem Hengki merupakan upaya kriminalisasi.

“Saya pastikan pak kalau putusan tidak bebas, jalur Kalbar Kalteng kami tutup dimanapun titiknya” ujarnya kemudian memberikan minuman tolak angin kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kemudian massa membubarkan diri dengan damai. Diketahui sidang pembelaan dilanjutkan pada Senin (6/6). Sedangkan terdakwa sebelumnya dituntut 18 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Sejumlah massa menggelar aksi gerakan solidaritas untuk Kinipan (Gerstuk) di Halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (31/5). Aksi tersebut dilakukan dalam mengawal sidang lanjutan yang diikuti terdakwa Kades Kinipan Willem Hengki dengan agenda pembacaan tuntutan.

Massa sempat menuntut perwakilan dari Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk bertemu dengan pihaknya. Namun berapa saat setelah selesai sidang, perwakilan juru bicara dari Pengadilan Negeri Palangka Raya menemui massa.

Dalam dialognya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra menyampaikan kepada massa jika pihaknya berusaha memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Intinya pada saat nanti putusan,apapun hasilnya tolong dihargai, karena masih ada upaya hukum, karena putusan pengadilan tipikor baru putusan tingkat pertama, dan itu masih bisa upayakan upaya hukum entah itu di PT atau setelah PT selanjutnya di Mahkamah Agung” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Duka! Mantan Wali Kota Palangka Raya Salundik Gohong Meninggal

Terkait aspirasi ketidakpuasan, pihaknya menyarankan kepada massa agar memberikan aspirasi kepada penasehat hukum untuk mendukung pada nota pembelaan pada penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan massa menyampaikan jika kasus yang menyeret Kades Kinipan Willem Hengki merupakan upaya kriminalisasi.

“Saya pastikan pak kalau putusan tidak bebas, jalur Kalbar Kalteng kami tutup dimanapun titiknya” ujarnya kemudian memberikan minuman tolak angin kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kemudian massa membubarkan diri dengan damai. Diketahui sidang pembelaan dilanjutkan pada Senin (6/6). Sedangkan terdakwa sebelumnya dituntut 18 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru