25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ribut Soal Permohonan Izin Trayek, Dishub Palangka Raya Beri Penjelasan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menjelaskan permasalahan izin trayek taksi bandara yang dibatalkan. Sebab, hal ini justru dipermasalahan oleh pihak pemohon.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kota Palangka Raya akhirnya melakukan pemanggilan terhadap pemohon trayek tersebut. Pemanggilan ini dikatakan Alman  dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan permasalan tersebut. Dia menceritakan sebelumnya ada permohonan yang masuk ingin bermitra dengan koperasi dinas perhubungan taksi bandara.

“Singkat cerita, prosedurnya dijelaskan. Rencananya mau kredit mobil di Banjarmasin dengan tanda jadi Rp15 juta dan adminsitrasi Rp3 juta. Rencana uang muka mobil Rp60 juta bisa dicicil dan jaminannya koperasi,” ujarnya.

Masih kata Alman, namun pemohon tidak sabar dalam pengurusan izin trayek tersebut.  Pihak dishub selalu ditanya terkait kejelasan permohonan izin trayeknya. “Oleh karena itu, kami panggil untuk klarifikasi.  Kita tidak bisa lagi bermitra kalau begini, telepon sana dan sini, jaminan ke dealer mobil itu kan kami yang menjamin,” tambahnya.

Baca Juga :  Isu Penjarahan Rumah, Resahkan Pengungsi Banjir Palangka Raya

Alman juga menjelaskan terkait dengan prosedur Dinas Perhubungan saat menerima tamu, handphone tamu wajib dititipkan di ruangan pelayanan tamu. “Itu memang sesuai SOP, namun dia ngotot- ngototan.  Dia membela diri, tapi kami tidak memperpanjang lagi dan uang permohonan izin trayek dikembalikan,” bebernya.

Sementara itu, Saiful Rahman yang merupakan pihak pemohon izin trayek taksi bandara mengaku merasa dirugikan atas pembatalan soal perizinan trayek oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.  Kepada awak media, dia mengaku diperlakukan kurang baik terkait permasalahan ini.

“Kita kan diundang, disuruh datang. Nggak tau masalahnya apa, timbul-timbul suasananya memanas.  Hp diambil, ya kita serahkan secara baik-baik, ternyata tiba-tiba mendapat perlakuan kurang baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktifkan Kembali Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan

Sebelumnya dirinya mengakui pernah memberikan sejumlah uang  dengan total Rp18 juta sebagai syarat untuk mengurus perizinan trayek taksi bandara. Uang tersebut telah diserahkan kepada salah satu petugas dishub. Namun, saat pertemuan, uang pengurusan izin trayek tersebut ternyata dikembalikan oleh pihak dishub. Untuk itu, dia berkesimpulan bahwa pihak dishub tidak mau menerima dirinya sebagai anggota koperasi. Padahal, dia sangat berharap perizinan trayek yang dimohonkan itu segera keluar, karena sudah membayar administrasi sesuai prosedur.

“Kalau kerugian tidak ada.  Cuman kesannya diulur-ulur dan tidak ada penjelasan. Tiba-tiba dikembalikan duitnya. Padahal yang awalnya ngasih lampu hijau kan dia, makanya kita bayar syarat permohonan izin trayek itu,”katanya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menjelaskan permasalahan izin trayek taksi bandara yang dibatalkan. Sebab, hal ini justru dipermasalahan oleh pihak pemohon.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kota Palangka Raya akhirnya melakukan pemanggilan terhadap pemohon trayek tersebut. Pemanggilan ini dikatakan Alman  dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan permasalan tersebut. Dia menceritakan sebelumnya ada permohonan yang masuk ingin bermitra dengan koperasi dinas perhubungan taksi bandara.

“Singkat cerita, prosedurnya dijelaskan. Rencananya mau kredit mobil di Banjarmasin dengan tanda jadi Rp15 juta dan adminsitrasi Rp3 juta. Rencana uang muka mobil Rp60 juta bisa dicicil dan jaminannya koperasi,” ujarnya.

Masih kata Alman, namun pemohon tidak sabar dalam pengurusan izin trayek tersebut.  Pihak dishub selalu ditanya terkait kejelasan permohonan izin trayeknya. “Oleh karena itu, kami panggil untuk klarifikasi.  Kita tidak bisa lagi bermitra kalau begini, telepon sana dan sini, jaminan ke dealer mobil itu kan kami yang menjamin,” tambahnya.

Baca Juga :  Isu Penjarahan Rumah, Resahkan Pengungsi Banjir Palangka Raya

Alman juga menjelaskan terkait dengan prosedur Dinas Perhubungan saat menerima tamu, handphone tamu wajib dititipkan di ruangan pelayanan tamu. “Itu memang sesuai SOP, namun dia ngotot- ngototan.  Dia membela diri, tapi kami tidak memperpanjang lagi dan uang permohonan izin trayek dikembalikan,” bebernya.

Sementara itu, Saiful Rahman yang merupakan pihak pemohon izin trayek taksi bandara mengaku merasa dirugikan atas pembatalan soal perizinan trayek oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.  Kepada awak media, dia mengaku diperlakukan kurang baik terkait permasalahan ini.

“Kita kan diundang, disuruh datang. Nggak tau masalahnya apa, timbul-timbul suasananya memanas.  Hp diambil, ya kita serahkan secara baik-baik, ternyata tiba-tiba mendapat perlakuan kurang baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktifkan Kembali Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan

Sebelumnya dirinya mengakui pernah memberikan sejumlah uang  dengan total Rp18 juta sebagai syarat untuk mengurus perizinan trayek taksi bandara. Uang tersebut telah diserahkan kepada salah satu petugas dishub. Namun, saat pertemuan, uang pengurusan izin trayek tersebut ternyata dikembalikan oleh pihak dishub. Untuk itu, dia berkesimpulan bahwa pihak dishub tidak mau menerima dirinya sebagai anggota koperasi. Padahal, dia sangat berharap perizinan trayek yang dimohonkan itu segera keluar, karena sudah membayar administrasi sesuai prosedur.

“Kalau kerugian tidak ada.  Cuman kesannya diulur-ulur dan tidak ada penjelasan. Tiba-tiba dikembalikan duitnya. Padahal yang awalnya ngasih lampu hijau kan dia, makanya kita bayar syarat permohonan izin trayek itu,”katanya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru