25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Seperti Tahun Lalu, Takbir Keliling Masih Dilarang

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pada perayaan malam Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau tidak melakukan takbir keliling. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

“Dalam salah satu poin di SE Kemenag itu mengimbau agar masyarakat mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, Jumat (29/4/2022).

Imbauan agar tidak melakukan takbir keliling itu, jelas kapolres, sebagai salah satu upaya mencegah timbulnya kerumunan massa yang bisa menjadi momen penularan Virus Corona. “Karena biar bagaimanapun, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi,” tukas dia.

Baca Juga :  Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Begini Pesan Bunda PAUD Palangkaraya

Seperti diketahui, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H. SE Nomor 08 Tahun 2022 itu telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut mengimbau agar dalam mengisi ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga dalam pelaksanaan ibadah ibadah Ramadan dan Idulfitri, diimbau agar pengurus dan pengelola masjid/musala dapat menyesuaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing. (nto/hnd)

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan Ketersediaan Stok dan Harga Sembako

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pada perayaan malam Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau tidak melakukan takbir keliling. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

“Dalam salah satu poin di SE Kemenag itu mengimbau agar masyarakat mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, Jumat (29/4/2022).

Imbauan agar tidak melakukan takbir keliling itu, jelas kapolres, sebagai salah satu upaya mencegah timbulnya kerumunan massa yang bisa menjadi momen penularan Virus Corona. “Karena biar bagaimanapun, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi,” tukas dia.

Baca Juga :  Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Begini Pesan Bunda PAUD Palangkaraya

Seperti diketahui, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H. SE Nomor 08 Tahun 2022 itu telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

Tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut mengimbau agar dalam mengisi ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga dalam pelaksanaan ibadah ibadah Ramadan dan Idulfitri, diimbau agar pengurus dan pengelola masjid/musala dapat menyesuaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing. (nto/hnd)

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan Ketersediaan Stok dan Harga Sembako

Terpopuler

Artikel Terbaru