25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

IMBAUAN! Bupati : Tunaikan Zakat Sesuai Ketetapan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Zakatfitrah, Mal, Infaq dan Shadaqah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat pada tahun 2022 ini, hal ini dalam rangka meningkatkan amaliyah di bulan Ramadan 1443 Hijriah,

“Kami mengimbau kepada semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim, dan semua karyawan-karyawati yang beragama muslim untuk dapat menunaikan zakat sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sudah kami buat,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor Rabu (27/4).

Menurutnya dalam surat edaran Bupati Kabupaten Kotim untuk Zakatfitrah yang harus dikeluarkan oleh ASN sebanyak 2,8 kilogram beras per jiwa melalui Masjid, Mushola maupun langgar. Sedangkan untuk infaq shadaqah yang dikeluarkan bagi tenaga kontrak sebesar Rp 10 ribu, Golongan I Rp 20 ribu, Golongan II Rp 30 ribu, dan Golongan III sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Bagikan Masker, Tekan Penyebaran Covid-19

“Kalau untuk Golongan IV Infaq yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 100 ribu dan untuk pimpinan sebesar Rp 150 ribu, semua itu sudah tertuang pada surat edaran yang sudah saya keluarkan untuk para ASN atauun kontrak yang ada di Kabupaten Kotim ini,” ujar Halikin

Ia juga mengatakan untuk zakat fitrah dari ASN tersebut akan dikoordinir oleh UPZ atau Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun organisasi profesi yang ada di Kabupaten Kotim, dan nantinya akan ditransfer ke rekening milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotim.

“Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi umat muslim, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat) dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat disalurkan sebaik-baiknya, membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan,” ucapnya.(bah)

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Menghadapi Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2023

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Zakatfitrah, Mal, Infaq dan Shadaqah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat pada tahun 2022 ini, hal ini dalam rangka meningkatkan amaliyah di bulan Ramadan 1443 Hijriah,

“Kami mengimbau kepada semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim, dan semua karyawan-karyawati yang beragama muslim untuk dapat menunaikan zakat sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sudah kami buat,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor Rabu (27/4).

Menurutnya dalam surat edaran Bupati Kabupaten Kotim untuk Zakatfitrah yang harus dikeluarkan oleh ASN sebanyak 2,8 kilogram beras per jiwa melalui Masjid, Mushola maupun langgar. Sedangkan untuk infaq shadaqah yang dikeluarkan bagi tenaga kontrak sebesar Rp 10 ribu, Golongan I Rp 20 ribu, Golongan II Rp 30 ribu, dan Golongan III sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Bagikan Masker, Tekan Penyebaran Covid-19

“Kalau untuk Golongan IV Infaq yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 100 ribu dan untuk pimpinan sebesar Rp 150 ribu, semua itu sudah tertuang pada surat edaran yang sudah saya keluarkan untuk para ASN atauun kontrak yang ada di Kabupaten Kotim ini,” ujar Halikin

Ia juga mengatakan untuk zakat fitrah dari ASN tersebut akan dikoordinir oleh UPZ atau Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun organisasi profesi yang ada di Kabupaten Kotim, dan nantinya akan ditransfer ke rekening milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotim.

“Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi umat muslim, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat) dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat disalurkan sebaik-baiknya, membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan,” ucapnya.(bah)

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Menghadapi Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2023

Terpopuler

Artikel Terbaru