30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pulang Pisau Melarang Masuknya Hewan dari Jawa Timur

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, untuk sementara waktu lalu lintas hewan dari jawa timur dilarang masuk Pelabuhan Bahaur.

“Karena Provinsi Jawa Timur paling parah kasus PMK pada hewan. Pembatasan lalu lintas hewan ini juga mengacu surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengendalian PMK di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Supriyadi.

Untuk itu dia meminta kepada pengelola pelabuhan di Paciran, Lamongan, Jawa Timur terutama petugas karantina agar bisa menyesuaikan sebagaimana surat Gubernur Kalimantan tengah tersebut. Supriyadi mengungkapkan, dalam surat edaran ditegaskan, upaya pengendalian dan pemberantasan PMK antara lain, pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas. Selanjutnya, melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Baca Juga :  Hadirnya TNI untuk Rasa Aman dan Nyaman

“Hewan yang tercantum dalam surat edaran gubernur itu di-off kan dulu masuk Pulang Pisau melalui Pelabuhan Bahaur,” kata dia.

Menurut Supriyadi, hal ini penting dilakukan untuk menghindari penyebaran luas ke Kabupaten Pulang Pisau. “Kami mohon dengan hormat kepada rekan-rekan sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat membantu antisipasi penyebaran PMK melalui Pelabuhan Bahaur,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, untuk sementara waktu lalu lintas hewan dari jawa timur dilarang masuk Pelabuhan Bahaur.

“Karena Provinsi Jawa Timur paling parah kasus PMK pada hewan. Pembatasan lalu lintas hewan ini juga mengacu surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengendalian PMK di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Supriyadi.

Untuk itu dia meminta kepada pengelola pelabuhan di Paciran, Lamongan, Jawa Timur terutama petugas karantina agar bisa menyesuaikan sebagaimana surat Gubernur Kalimantan tengah tersebut. Supriyadi mengungkapkan, dalam surat edaran ditegaskan, upaya pengendalian dan pemberantasan PMK antara lain, pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas. Selanjutnya, melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Baca Juga :  Hadirnya TNI untuk Rasa Aman dan Nyaman

“Hewan yang tercantum dalam surat edaran gubernur itu di-off kan dulu masuk Pulang Pisau melalui Pelabuhan Bahaur,” kata dia.

Menurut Supriyadi, hal ini penting dilakukan untuk menghindari penyebaran luas ke Kabupaten Pulang Pisau. “Kami mohon dengan hormat kepada rekan-rekan sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat membantu antisipasi penyebaran PMK melalui Pelabuhan Bahaur,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru