25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

PN Buntok Telaah Permohonan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Buntok saat ini masih melakukan telaahan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan atas lahan yang dikuasai/digunakan PT Adaro Indonesia.

“Saat ini masih ditelaah oleh kepaniteraan dan panmus perdata,” kata Kepala PN Buntok, Frans Effendi Manurung, Kamis (24/3/2022).

Setelah proses telaah dilakukan oleh kepaniteran, sebut Frans, selanjut PN Buntok akan memanggil pihak pemohon eksekusi menyampaikan hasilnya.

Telaahan yang dilakukan tersebut, jelas Frans, dilakukan terhadap beberapa hal. Di antaranya adalah hasil putusan, apakah berkekuatan hukum tetap atau belum, serta memiliki titel eksekutorial atau tidak.

“Pertama yang dilihat adapalah, apakah putusannya  sudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau belum. Kalau sudah, kemudian dilihat lagi apakah dalam putusannya memang ada titel eksekutorial atau condemnatoir yaitu dimana putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” yang artinya itu dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi, apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela,” jelas Frans.

Namun kalau putusannya tidak memiliki titel eksekutorial dan hanya bersifat deklarator (declaratoir) atau konstitutif (constitutif), lanjut dia, maka harus ada proses atau upaya hukum lagi yang harus ditempuh oleh pemohon eksekusi.

Baca Juga :  Lomba Manyipet FBIM 2023 Minus Peserta dari Kabupaten Seruyan

Seperti diberitakan, Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok. Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.

Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi mendaftarkan permohonan eksekusi.

Menurut dia, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

Baca Juga :  Kalah di PK MA, Operasional PT Adaro di Barsel Terancam Terhenti

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Buntok saat ini masih melakukan telaahan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan atas lahan yang dikuasai/digunakan PT Adaro Indonesia.

“Saat ini masih ditelaah oleh kepaniteraan dan panmus perdata,” kata Kepala PN Buntok, Frans Effendi Manurung, Kamis (24/3/2022).

Setelah proses telaah dilakukan oleh kepaniteran, sebut Frans, selanjut PN Buntok akan memanggil pihak pemohon eksekusi menyampaikan hasilnya.

Telaahan yang dilakukan tersebut, jelas Frans, dilakukan terhadap beberapa hal. Di antaranya adalah hasil putusan, apakah berkekuatan hukum tetap atau belum, serta memiliki titel eksekutorial atau tidak.

“Pertama yang dilihat adapalah, apakah putusannya  sudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau belum. Kalau sudah, kemudian dilihat lagi apakah dalam putusannya memang ada titel eksekutorial atau condemnatoir yaitu dimana putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” yang artinya itu dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi, apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela,” jelas Frans.

Namun kalau putusannya tidak memiliki titel eksekutorial dan hanya bersifat deklarator (declaratoir) atau konstitutif (constitutif), lanjut dia, maka harus ada proses atau upaya hukum lagi yang harus ditempuh oleh pemohon eksekusi.

Baca Juga :  Lomba Manyipet FBIM 2023 Minus Peserta dari Kabupaten Seruyan

Seperti diberitakan, Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok. Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.

Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi mendaftarkan permohonan eksekusi.

Menurut dia, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

Baca Juga :  Kalah di PK MA, Operasional PT Adaro di Barsel Terancam Terhenti

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi.

Terpopuler

Artikel Terbaru