32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Dilakukan Penyekatan

PROKALTENG.CO – Petugas gabungan TNI-POLRI bersama Muspika Kecamatan Sepang melakukan penyekatan arus lalu lintas pada malam hari di jalur jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Minggu (18/7) malam.

Penyekatan ini dilaksanakan untuk mengurangi pendatang dari luar daerah dengan memeriksa kendaraan terutama yang dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Gunung Mas maupun Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Danramil 1016-03/Sepang Lettu Inf Juni Wijaya mengatakan kendaraan yang melintas dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan pengendara diantaranya surat jalan/surat tugas, bukti sertivikasi vaksin dan surat keterangan bebas covid 19.

"Selama pelaksanaan penyekatan, kami bersama kapolsek dan camat selalu memberi arahan kepada petugas dilapangan untuk bersikap santun kepada masyarakat yang melintas. Kita semua paham kondisi di lapangan sangat berbeda, para petugas yang sudah melaksanakan dinas mulai pagi sampai malam, harus bisa mengontrol emosinya, sehingga pelaksanaan penyekatan dapat berjalan dengan baik," katanya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga :  Bank Kalteng akan Salurkan CSR Pertanian

Danramil menjelaskan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, diminta diputar balik agar tidak masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas maupun sebaliknya tidak bisa masuk Kota Palangka Raya.

Pada kesempatan itu Danramil juga mengimbau warga masyarakat, untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) demi kepentingan bersama dalam mencegah sebaran Covid 19.

PROKALTENG.CO – Petugas gabungan TNI-POLRI bersama Muspika Kecamatan Sepang melakukan penyekatan arus lalu lintas pada malam hari di jalur jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Minggu (18/7) malam.

Penyekatan ini dilaksanakan untuk mengurangi pendatang dari luar daerah dengan memeriksa kendaraan terutama yang dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Gunung Mas maupun Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Danramil 1016-03/Sepang Lettu Inf Juni Wijaya mengatakan kendaraan yang melintas dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan pengendara diantaranya surat jalan/surat tugas, bukti sertivikasi vaksin dan surat keterangan bebas covid 19.

"Selama pelaksanaan penyekatan, kami bersama kapolsek dan camat selalu memberi arahan kepada petugas dilapangan untuk bersikap santun kepada masyarakat yang melintas. Kita semua paham kondisi di lapangan sangat berbeda, para petugas yang sudah melaksanakan dinas mulai pagi sampai malam, harus bisa mengontrol emosinya, sehingga pelaksanaan penyekatan dapat berjalan dengan baik," katanya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga :  Bank Kalteng akan Salurkan CSR Pertanian

Danramil menjelaskan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, diminta diputar balik agar tidak masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas maupun sebaliknya tidak bisa masuk Kota Palangka Raya.

Pada kesempatan itu Danramil juga mengimbau warga masyarakat, untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) demi kepentingan bersama dalam mencegah sebaran Covid 19.

Terpopuler

Artikel Terbaru