29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Teras Narang: RUU Disahkan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

PROKALTENG.CO – Sidang Paripurna DPD RI ke-8, Masa Sidang III Tahun 2022-2023, Jumat (17/2/2023) telah disahkan di antaranya Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, bersama 7 (tujuh) RUU provinsi lainnya, guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya.

“RUU adalah merupakan penyempurnaan dasar menimbang dengan menambah frasa dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

RUU tersebut juga melakukan penyempurnaan teknis penulisan konsistensi dengan judul Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1957 No.83). Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Kurban, 1150 Sapi Masuk di Palangkaraya

“Karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah dipertegas dangan tidak menggunakan lagi frasa antara lain, tetapi menggunakan frasa yaitu. Sehingga makin mempertegas lagi tentang karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah. Pertama, Kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, Potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi,sumber daya mineral dan potensi lainnya. Ketiga, suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istidat masyarakat dan kelestarian lingkungan,” beber Teras.

Baca Juga :  6 Bulan Bertugas di Papua, 203 Personel Brimob Kembali ke Kalteng

Dalam usulan baru, lanjut Teras, tercantum pada salah satu ayat di Pasal 6, yaitu: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah persiapan provinsi dan/atau daerah persiapan kabupaten/kota untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.

“Itulah sebagian butir yang termuat pada RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Diharapkan RUU tersebut akan segera disahkan di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dan DPD RI. Semoga apa yang saya sampaikan tersebut dapat menjadi info awal dan bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, serta juga sebagai bagian tugas dan tanggung jawab saya yang dipercayakan oleh Rakyat untuk mewakili daerah Kalimantan Tengah di DPD RI,” ungkapnya.

PROKALTENG.CO – Sidang Paripurna DPD RI ke-8, Masa Sidang III Tahun 2022-2023, Jumat (17/2/2023) telah disahkan di antaranya Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, bersama 7 (tujuh) RUU provinsi lainnya, guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya.

“RUU adalah merupakan penyempurnaan dasar menimbang dengan menambah frasa dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

RUU tersebut juga melakukan penyempurnaan teknis penulisan konsistensi dengan judul Undang Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1957 No.83). Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Kurban, 1150 Sapi Masuk di Palangkaraya

“Karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah dipertegas dangan tidak menggunakan lagi frasa antara lain, tetapi menggunakan frasa yaitu. Sehingga makin mempertegas lagi tentang karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah. Pertama, Kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua, Potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi,sumber daya mineral dan potensi lainnya. Ketiga, suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istidat masyarakat dan kelestarian lingkungan,” beber Teras.

Baca Juga :  6 Bulan Bertugas di Papua, 203 Personel Brimob Kembali ke Kalteng

Dalam usulan baru, lanjut Teras, tercantum pada salah satu ayat di Pasal 6, yaitu: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah persiapan provinsi dan/atau daerah persiapan kabupaten/kota untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.

“Itulah sebagian butir yang termuat pada RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Diharapkan RUU tersebut akan segera disahkan di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dan DPD RI. Semoga apa yang saya sampaikan tersebut dapat menjadi info awal dan bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, serta juga sebagai bagian tugas dan tanggung jawab saya yang dipercayakan oleh Rakyat untuk mewakili daerah Kalimantan Tengah di DPD RI,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru