27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Terkait Sengketa Lahan Warga yang Tak Kunjung Selesai

PT Salonok Ladang Mas Diportal Adat

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara warga dan PT Salonok Ladang Mas, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan terus berlanjut.

Rabu (17/11) siang, Damang Kecamatan Danau Sembuluh, Dahriansyah, didampingi empat damang dari Kecamatan Seruyan Raya Drs Salundik Uhing, Kecamatan Seruyan Tengah-Batu Ampar Haryoto, S.Sos, Kecamatan Hanau-Danau Seluluk Rahmat Asiando, Kecamatan Seruyan Hilir-Seruyan Hilir Timur, Ramses Tundan, SH serta warga setempat yang dikawal pasukan Batamad Kotim (Kota Sampit), untuk melakukan pemasangan Hinting (Portal Adat) di lahan kebun milik Jainudin yang digusur pada Tahun 2007 oleh PT Salonok Ladang Mas di daerah Sungai Seburuk, Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

Portal adat ini dilakukan, jelas Damang Kecamatan Danau Sembuluh, Dahriansyah lantaran sudah beberapa kali pertemuan bahkan mencapai 50 kali pertemuan antara pemilik lahan kebun dan PT Salonok Ladang Mas. Namun, tidak ada penyelesaian hingga berjalan selama 14 tahun.

Baca Juga :  Binda Kalteng Targetkan Vaksinasi 31 Ribu Orang per Bulan

“Sudah sekitar 50 kali pemilik lahan dan perusahaan tapi tidak juga ada penyelesaian. Makanya, kami ambil jalan tengah dengan melakukan portal adat agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak,” jelas Dahriansyah.

Portal adat ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama, saat dilakukannya rapat 1 November 2021.Berdasarkan notulen rapat penyelesaian tanah adat dan hak-hak adat Jainudin di PT Salonok Ladang Mas yang dipimpin Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan Nurhadi.

Terdapat empat poin yang dituntut oleh Jainudin dan keluarga. “Pertama meminta agar tanah adat dan hak adat serta kebun yang digusur segera diselesaikan, mengingat sudah kurang lebih 14 tahun belum ada penyelesaian.

Sementara tanahnya ditanami kelapa sawit dan sudah dipanen puluhan tahun oleh PT Salonok Ladang Mas. Kedua pihak Jainudin menolak penawaran perusahaan dan meminta dilakukan pengklaiman lahan dengan cara pemasangan Hinting (Portal Adat) dan proses pengadilan adat.

Baca Juga :  Hasto : Rekrut Saksi Pemilu dengan Sebaik-baiknya

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara warga dan PT Salonok Ladang Mas, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan terus berlanjut.

Rabu (17/11) siang, Damang Kecamatan Danau Sembuluh, Dahriansyah, didampingi empat damang dari Kecamatan Seruyan Raya Drs Salundik Uhing, Kecamatan Seruyan Tengah-Batu Ampar Haryoto, S.Sos, Kecamatan Hanau-Danau Seluluk Rahmat Asiando, Kecamatan Seruyan Hilir-Seruyan Hilir Timur, Ramses Tundan, SH serta warga setempat yang dikawal pasukan Batamad Kotim (Kota Sampit), untuk melakukan pemasangan Hinting (Portal Adat) di lahan kebun milik Jainudin yang digusur pada Tahun 2007 oleh PT Salonok Ladang Mas di daerah Sungai Seburuk, Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

Portal adat ini dilakukan, jelas Damang Kecamatan Danau Sembuluh, Dahriansyah lantaran sudah beberapa kali pertemuan bahkan mencapai 50 kali pertemuan antara pemilik lahan kebun dan PT Salonok Ladang Mas. Namun, tidak ada penyelesaian hingga berjalan selama 14 tahun.

Baca Juga :  Binda Kalteng Targetkan Vaksinasi 31 Ribu Orang per Bulan

“Sudah sekitar 50 kali pemilik lahan dan perusahaan tapi tidak juga ada penyelesaian. Makanya, kami ambil jalan tengah dengan melakukan portal adat agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak,” jelas Dahriansyah.

Portal adat ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama, saat dilakukannya rapat 1 November 2021.Berdasarkan notulen rapat penyelesaian tanah adat dan hak-hak adat Jainudin di PT Salonok Ladang Mas yang dipimpin Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan Nurhadi.

Terdapat empat poin yang dituntut oleh Jainudin dan keluarga. “Pertama meminta agar tanah adat dan hak adat serta kebun yang digusur segera diselesaikan, mengingat sudah kurang lebih 14 tahun belum ada penyelesaian.

Sementara tanahnya ditanami kelapa sawit dan sudah dipanen puluhan tahun oleh PT Salonok Ladang Mas. Kedua pihak Jainudin menolak penawaran perusahaan dan meminta dilakukan pengklaiman lahan dengan cara pemasangan Hinting (Portal Adat) dan proses pengadilan adat.

Baca Juga :  Hasto : Rekrut Saksi Pemilu dengan Sebaik-baiknya

Terpopuler

Artikel Terbaru