25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tamu Membeludak, Hajatan Dibubarkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Acara hajatan pernikahan yang berlangsung di Jalan Bangaris Kota Palangka Raya dibubarkan Satgas Covid-19, Senin (11/10) lalu. Tuan rumah selaku pemilik hajatan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat disekitar karena merasa terganggu dari gelaran pernikahan yang dilaksanakan dalam situsasi pandemi.

Tuan rumah penyelenggara hajatan Gatot Suhermato mengatakan, pada dasarnya pihaknya beserta wedding organizer (WO) sudah mengupayakan tidak terjadinya kerumunan. Undangan yang disebar kepada masyarakat hanya sebanyai 250 eksemplar saja, mengingat mempedomani aturan yang berlaku untuk hajatan.

“Namun, keluarga di kampung memang dikabari melalui pesan singkat, tidak disangka-sangka yang datang membeludak hingga mobil saja terhitung sekitar 40 unit,” ucapnya, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Mendawai Perlu Kompor untuk Memasak

Dia berharap, dengan kejadian ini, persoalan dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwewenang. Pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polsek Pahandut, namun karena berselisihan dengan kerja sehingga undangan itu tidak dia ketahui. "Saat hendak datang memenuhi panggilan sudah lewat waktu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT/RW 03/3 Kelurahan Tanjung Pinang Eko menyampaikan,  penyelenggaran hajatan tersebut telah meminta izin untuk menggelar pesta pernikahan. Eko yang juga merupakan anggota satgas kelurahan menyarankan kepada tuan rumah untuk segera mengurus izin acara pada satgas tingkat kecamatan.

"Saya meminta kepada tuan rumah untuk mengajukan izin ke satgas Covid-19, katanya sudah diuruskan oleh WO. Selaku ketua RT saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga yang merasa terganggu dengan acara itu,” tegasnya.

Baca Juga :  DPT Pemilu 2024 di Lamandau Bertambah 6.529 Pemilih

Di tempat yang sama, pihak WO Priyanto menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak satgas kecamatan. Hanya saja pada pengurusan izin, disebutkan bahwa saat ini tidak ada pengeluaran surat izin karena masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian kami berkonsultasi bersama teman-teman dari WO lain, informasi acara dapat tetap dilaksanakan dengan berpegang pada SK Kemendagri sebelumnya terkait pelaksanaan kegiatan pada PPKM Level 3," ucapnya.

Memang, ada miss komunikasi dalam pengurusan perizinan, karena surat perijinan tidak dapat dikeluarkan secara tertulis. Tapi pada dasarnya pihaknya akan tetap bertanggung jawab dan berlaku kooperatif.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Acara hajatan pernikahan yang berlangsung di Jalan Bangaris Kota Palangka Raya dibubarkan Satgas Covid-19, Senin (11/10) lalu. Tuan rumah selaku pemilik hajatan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat disekitar karena merasa terganggu dari gelaran pernikahan yang dilaksanakan dalam situsasi pandemi.

Tuan rumah penyelenggara hajatan Gatot Suhermato mengatakan, pada dasarnya pihaknya beserta wedding organizer (WO) sudah mengupayakan tidak terjadinya kerumunan. Undangan yang disebar kepada masyarakat hanya sebanyai 250 eksemplar saja, mengingat mempedomani aturan yang berlaku untuk hajatan.

“Namun, keluarga di kampung memang dikabari melalui pesan singkat, tidak disangka-sangka yang datang membeludak hingga mobil saja terhitung sekitar 40 unit,” ucapnya, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Mendawai Perlu Kompor untuk Memasak

Dia berharap, dengan kejadian ini, persoalan dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwewenang. Pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polsek Pahandut, namun karena berselisihan dengan kerja sehingga undangan itu tidak dia ketahui. "Saat hendak datang memenuhi panggilan sudah lewat waktu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT/RW 03/3 Kelurahan Tanjung Pinang Eko menyampaikan,  penyelenggaran hajatan tersebut telah meminta izin untuk menggelar pesta pernikahan. Eko yang juga merupakan anggota satgas kelurahan menyarankan kepada tuan rumah untuk segera mengurus izin acara pada satgas tingkat kecamatan.

"Saya meminta kepada tuan rumah untuk mengajukan izin ke satgas Covid-19, katanya sudah diuruskan oleh WO. Selaku ketua RT saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga yang merasa terganggu dengan acara itu,” tegasnya.

Baca Juga :  DPT Pemilu 2024 di Lamandau Bertambah 6.529 Pemilih

Di tempat yang sama, pihak WO Priyanto menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak satgas kecamatan. Hanya saja pada pengurusan izin, disebutkan bahwa saat ini tidak ada pengeluaran surat izin karena masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian kami berkonsultasi bersama teman-teman dari WO lain, informasi acara dapat tetap dilaksanakan dengan berpegang pada SK Kemendagri sebelumnya terkait pelaksanaan kegiatan pada PPKM Level 3," ucapnya.

Memang, ada miss komunikasi dalam pengurusan perizinan, karena surat perijinan tidak dapat dikeluarkan secara tertulis. Tapi pada dasarnya pihaknya akan tetap bertanggung jawab dan berlaku kooperatif.

Terpopuler

Artikel Terbaru