29.9 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Terjaring 7 Orang, Akhirnya Ditegur dan Dilakukan Swab Antigen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi Satria bersama jajaran dan Tim PPKM Skala Mikro menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 (Depan Puskesmas Tangkiling), Kamis (16/9) pagi.

Kapolsek Ipda Dedi Satria mengatakan, operasi tersebut di laksanakan sebagai upaya pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

"Operasi Yustisi dan razia kali ini kita lakukan, dengan menyasar penggunaan masker kepada masyarakat maupun pengendara yang melintasi kawasan ini, sebagai bentuk mitigasi dan penanggulangan Pandemi Covid-19," ucapnya.

Selama operasi tersebut berlansung, petugas menjaring 7 (tujuh) orang pelanggar prokes akibat tidak menggunakan masker, yang kemudian dikenakan teguran tertulis dan dilakukan Swab Antigen Covid-19.

Baca Juga :  Mahasiswa STIKES Eka Harahap Ikut Berperan Tangani Covid-19

" Dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Tim Puskesmas Tangkiling, sebanyak 7 orang pelanggar prokes tersebut dinyatakan non-reaktif atau negatif terpapar Covid-19, yang kemudian diberikan edukasi akan pentingnya menerapkan prokes," lanjutnya.

Setelah dilakukan penindakan, para pelanggar itu pun dipersilahkan untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran tersebut lagi, serta petugas pun membagikan masker kepada mereka sebagai bentuk edukasi.

"Kita akan terus lakukan pendisiplinan masyarakat, agar mereka paham betul bahwa menerapkan protokol kesehatan itu sangat penting agar terhindar dari Covid-19," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi Satria bersama jajaran dan Tim PPKM Skala Mikro menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 (Depan Puskesmas Tangkiling), Kamis (16/9) pagi.

Kapolsek Ipda Dedi Satria mengatakan, operasi tersebut di laksanakan sebagai upaya pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

"Operasi Yustisi dan razia kali ini kita lakukan, dengan menyasar penggunaan masker kepada masyarakat maupun pengendara yang melintasi kawasan ini, sebagai bentuk mitigasi dan penanggulangan Pandemi Covid-19," ucapnya.

Selama operasi tersebut berlansung, petugas menjaring 7 (tujuh) orang pelanggar prokes akibat tidak menggunakan masker, yang kemudian dikenakan teguran tertulis dan dilakukan Swab Antigen Covid-19.

Baca Juga :  Mahasiswa STIKES Eka Harahap Ikut Berperan Tangani Covid-19

" Dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Tim Puskesmas Tangkiling, sebanyak 7 orang pelanggar prokes tersebut dinyatakan non-reaktif atau negatif terpapar Covid-19, yang kemudian diberikan edukasi akan pentingnya menerapkan prokes," lanjutnya.

Setelah dilakukan penindakan, para pelanggar itu pun dipersilahkan untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran tersebut lagi, serta petugas pun membagikan masker kepada mereka sebagai bentuk edukasi.

"Kita akan terus lakukan pendisiplinan masyarakat, agar mereka paham betul bahwa menerapkan protokol kesehatan itu sangat penting agar terhindar dari Covid-19," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru