26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kok Bisa? Resepsi Pernikahan Megah Digelar di Masa PPKM Level 4

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan berlangsungnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 karena Kota Palangka Raya  termasuk zona yang tinggi penularan, ada saja oknum yang mengadakan pesta resepsi pernikahan dengan megah.

Ya, momentum itu terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 6 Palangka Raya, Minggu (15/8/2021) malam. Padahal sudah diketahui bahwa di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2021 dijelaskan pada diktum ketiga point I dalam pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Acara resepsi pernikahan yang digelar tersebut, diketahui telah mendapatkan izin dari pihak kecamatan Jekan Raya Sri Utomo selaku Ketua Satgas kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, di dalam resepsi tersebut, kegiatan awalnya dimulai dari pemenuhan Jalan Hadat 08:00 – 10:00 WIB.  Kemudian pemberkatan nikah yang dimulai pada jam 14-00, dan dilanjutkan sampai acara puncak resepsi pernikahan yang digelar pukul 16:30 WIB.

Baca Juga :  Meski Kabut Asap, BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Kalteng Hujan

Sri Utomo menjelaskan pihaknya sebelum keluarnya Inmendagri nomor 31, berpedoman dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng. “Dalam SE itu memang untuk acara resepsi ditiadakan, tetapi tamunya tidak boleh lebih dari 20 orang,” katanya saat di jumpai awak media, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menolak kegiatan yang diajukan oleh penyelenggara wedding organizer (WO) itu, karena sebelumnya mereka sempat melaksanakan dengan cara Drive Thru dan mengundang 600 orang.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak satgas kecamatan, saat itu pada 10 Agustus memang sudah ditandatangani pagi, tetapi sore harinya  Inmendagri terbaru terbit,” ucapnya.

“Kami mohon maaf, sebagai manusia pasti mempunyai khilaf dan salah,” ujarnya

Baca Juga :  Belum Ada Sekolah di Kotim yang Lockdown

Dari kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kembali terhadap perizinan yang berlaku sampai saat ini. Dan berencana akan memanggil WO yang bersangkutan terkait penyelenggara acara resepsi pernikahan tersebut.

“Kita akan terus evaluasi dan menindaklanjuti apabila terbukti melanggar, sanksinya jelas sesuai komitmen yang ditandatangani,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan berlangsungnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 karena Kota Palangka Raya  termasuk zona yang tinggi penularan, ada saja oknum yang mengadakan pesta resepsi pernikahan dengan megah.

Ya, momentum itu terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 6 Palangka Raya, Minggu (15/8/2021) malam. Padahal sudah diketahui bahwa di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2021 dijelaskan pada diktum ketiga point I dalam pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Acara resepsi pernikahan yang digelar tersebut, diketahui telah mendapatkan izin dari pihak kecamatan Jekan Raya Sri Utomo selaku Ketua Satgas kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, di dalam resepsi tersebut, kegiatan awalnya dimulai dari pemenuhan Jalan Hadat 08:00 – 10:00 WIB.  Kemudian pemberkatan nikah yang dimulai pada jam 14-00, dan dilanjutkan sampai acara puncak resepsi pernikahan yang digelar pukul 16:30 WIB.

Baca Juga :  Meski Kabut Asap, BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Kalteng Hujan

Sri Utomo menjelaskan pihaknya sebelum keluarnya Inmendagri nomor 31, berpedoman dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng. “Dalam SE itu memang untuk acara resepsi ditiadakan, tetapi tamunya tidak boleh lebih dari 20 orang,” katanya saat di jumpai awak media, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menolak kegiatan yang diajukan oleh penyelenggara wedding organizer (WO) itu, karena sebelumnya mereka sempat melaksanakan dengan cara Drive Thru dan mengundang 600 orang.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak satgas kecamatan, saat itu pada 10 Agustus memang sudah ditandatangani pagi, tetapi sore harinya  Inmendagri terbaru terbit,” ucapnya.

“Kami mohon maaf, sebagai manusia pasti mempunyai khilaf dan salah,” ujarnya

Baca Juga :  Belum Ada Sekolah di Kotim yang Lockdown

Dari kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kembali terhadap perizinan yang berlaku sampai saat ini. Dan berencana akan memanggil WO yang bersangkutan terkait penyelenggara acara resepsi pernikahan tersebut.

“Kita akan terus evaluasi dan menindaklanjuti apabila terbukti melanggar, sanksinya jelas sesuai komitmen yang ditandatangani,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru