27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pemkab Kapuas Pastikan Perlindungan BPJAMSOSTEK, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Komitmen Terealisasi Mulai Maret 2023

KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk mendukung Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang berasal dari dana operasional desa. Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten II Setda Kapuas, bertempat di Kota Kuala Kapuas, Selasa (14/3).

Kegiatan tersebut diinisiasi Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dalam kegiatan ini dihadiri Asisten II Setda Kapuas, Salman didampingi Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, Kepala Disnaker Kapuas, Raison, dan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Agus Sutejo.

Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan hari ini pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Kapuas mengadakan kegiatan FGD dalam rangka penguatan kapasitas serta dalam rangka membangun koordinasi dan sinkronisasi program khususnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa RT, RW dan BPD.

Baca Juga :  Kantin Berkobar! Tidak Ada Korban Jiwa, Barang Jualan Ludes Terbakar

“Dan yang terbaru ini adalah perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” kata Budi.

Dinas PMD Kapuas punya konsen khusus terkait hal ini karena memang keberadaan pekerja rentan ini memang relatif cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka secara sosial maupun perlindungan terhadap resiko pekerjaan masih sangat minim.

“Melalui program ini Pemerintah desa kita dorong untuk bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat rentan di desa baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kita dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu,” ucapnya.

Sementara, untuk perangkat desa, RT, RW, BPD sudah diwajibkan mereka agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya banyak dan juga resiko pekerjaan di lapangan tinggi, sehingga yang disampaikan tadi ketika ada resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, perlindungan mereka sudah sangat memadai.

Baca Juga :  Kontingen FBIM Merasa Tenang dan Bebas Cemas Berkat Perlindungan BPJAMSOSTEK

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi memberikan apresiasi kepada Pemkab Kapuas dalam hal ini Bupati melalui Dinas PMD karena menginisiasi pertemuan ini target utamanya adalah pekerja peserta bukan penerima upah yang ada di sistem desa.

“Pak Budi (Kurniawan, red) sebagai Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakan seluruh kepala desa. Mari kita sama-sama bergerak, karena tanggung jawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggungjawab Pemda dalam hal ini Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk kades,” ucap Budi Wahyudi.

Harapannya Pemkab Kapuas dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa itu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini program kecelakaan kerja dan kematian.

“Jadi tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja informal yang ada di Kabupaten Kapuas ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya untuk kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya.

Komitmen Terealisasi Mulai Maret 2023

KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk mendukung Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang berasal dari dana operasional desa. Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten II Setda Kapuas, bertempat di Kota Kuala Kapuas, Selasa (14/3).

Kegiatan tersebut diinisiasi Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dalam kegiatan ini dihadiri Asisten II Setda Kapuas, Salman didampingi Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, Kepala Disnaker Kapuas, Raison, dan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Agus Sutejo.

Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan hari ini pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Kapuas mengadakan kegiatan FGD dalam rangka penguatan kapasitas serta dalam rangka membangun koordinasi dan sinkronisasi program khususnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa RT, RW dan BPD.

Baca Juga :  Kantin Berkobar! Tidak Ada Korban Jiwa, Barang Jualan Ludes Terbakar

“Dan yang terbaru ini adalah perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional Gerakan Nasional perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” kata Budi.

Dinas PMD Kapuas punya konsen khusus terkait hal ini karena memang keberadaan pekerja rentan ini memang relatif cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka secara sosial maupun perlindungan terhadap resiko pekerjaan masih sangat minim.

“Melalui program ini Pemerintah desa kita dorong untuk bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat rentan di desa baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kita dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu,” ucapnya.

Sementara, untuk perangkat desa, RT, RW, BPD sudah diwajibkan mereka agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya banyak dan juga resiko pekerjaan di lapangan tinggi, sehingga yang disampaikan tadi ketika ada resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, perlindungan mereka sudah sangat memadai.

Baca Juga :  Kontingen FBIM Merasa Tenang dan Bebas Cemas Berkat Perlindungan BPJAMSOSTEK

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi memberikan apresiasi kepada Pemkab Kapuas dalam hal ini Bupati melalui Dinas PMD karena menginisiasi pertemuan ini target utamanya adalah pekerja peserta bukan penerima upah yang ada di sistem desa.

“Pak Budi (Kurniawan, red) sebagai Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakan seluruh kepala desa. Mari kita sama-sama bergerak, karena tanggung jawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggungjawab Pemda dalam hal ini Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk kades,” ucap Budi Wahyudi.

Harapannya Pemkab Kapuas dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa itu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini program kecelakaan kerja dan kematian.

“Jadi tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja informal yang ada di Kabupaten Kapuas ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya untuk kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru