33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Vaksin Booster Diberikan ke Masyarakat, Ini Sasarannya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya , Andjar Hari Purnomo mengatakan, jika pihaknya saat ini tengah melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. Menyoal target sasaran, pihaknya hanya bisa memberikan vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang sudah mempunyai e-tiket vaksin dosis ketiga. E-tiket tersebut bisa dilihat dengan menggunakan Aplikasi Pedulindungi.

“Saat ini booster di Palangka Raya diberikan bagi masyarakat yang sudah punya e-ticket,  e-ticket tersebut bisa dilihat di aplikasi peduli lindungi”kata Andjar, Sabtu (15/1).

Melansir dari laman Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Baca Juga :  Warga Pulang Pisau Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Booster

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya , Andjar Hari Purnomo mengatakan, jika pihaknya saat ini tengah melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. Menyoal target sasaran, pihaknya hanya bisa memberikan vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang sudah mempunyai e-tiket vaksin dosis ketiga. E-tiket tersebut bisa dilihat dengan menggunakan Aplikasi Pedulindungi.

“Saat ini booster di Palangka Raya diberikan bagi masyarakat yang sudah punya e-ticket,  e-ticket tersebut bisa dilihat di aplikasi peduli lindungi”kata Andjar, Sabtu (15/1).

Melansir dari laman Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Baca Juga :  Warga Pulang Pisau Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Booster

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru