27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Perusahaan HPH di Murung Raya Bayar Denda Adat Rp921 Juta

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Konflik PT Samudara Rezeki Perkasa (SRP) dengan kepala desa serta masyarakat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) kini disudahi dengan sanksi adat.

Perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HA itu diputus bersalah secara adat istiadat Dayak, dengan dihukum membayar denda Adat sebesar Rp921.310.000 kepada kepala desa dan masyarakat Desa Baloi, serta untuk membayar biaya acara palas adat.

“Setelah diputus melalui sidang adat pada tanggal 30 November 2021 lalu, PT SRP menyanggupi membayar denda adat dan telah dibayar pada tanggal 7 Desember serta hari ini kita salurkan sesuai dengan peruntukan dan penerimanya,” ungkap Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie M Yoseph pada serah terima denda adat di Sekretariat DAD Mura, Jalan Cilik Riwut Puruk Cahu, Jumat (10/12).

Baca Juga :  Murung Raya Didorong Berikan Daya Ungkit Perekonomian

Perdamaian itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.

Perdie juga berharap, dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP. Sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, PT SRP didenda adat yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang yang pertama, Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp184.320.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Kemudian, denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Baca Juga :  Tercatat! 87 Kawasan di 14 Kabupaten/Kota Bahaya dan Waspada Narkotika





Reporter: Reno

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Konflik PT Samudara Rezeki Perkasa (SRP) dengan kepala desa serta masyarakat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) kini disudahi dengan sanksi adat.

Perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HA itu diputus bersalah secara adat istiadat Dayak, dengan dihukum membayar denda Adat sebesar Rp921.310.000 kepada kepala desa dan masyarakat Desa Baloi, serta untuk membayar biaya acara palas adat.

“Setelah diputus melalui sidang adat pada tanggal 30 November 2021 lalu, PT SRP menyanggupi membayar denda adat dan telah dibayar pada tanggal 7 Desember serta hari ini kita salurkan sesuai dengan peruntukan dan penerimanya,” ungkap Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie M Yoseph pada serah terima denda adat di Sekretariat DAD Mura, Jalan Cilik Riwut Puruk Cahu, Jumat (10/12).

Baca Juga :  Murung Raya Didorong Berikan Daya Ungkit Perekonomian

Perdamaian itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.

Perdie juga berharap, dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP. Sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, PT SRP didenda adat yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang yang pertama, Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp184.320.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Kemudian, denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000, dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.

Baca Juga :  Tercatat! 87 Kawasan di 14 Kabupaten/Kota Bahaya dan Waspada Narkotika





Reporter: Reno

Terpopuler

Artikel Terbaru