32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Perda Sudah Diajukan, Pengembangan Perpustakaan Secara Merata

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan kepada DPRD setempat, untuk dilakukan pembahasan bersama untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) hal ini untuk kelancaran layanan perpustakaan.

“Perda itu untuk kelancaran layanan ke semua perpustakaan baik yang di sekolah-sekolah maupun yang berada di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kotim, maka diperlukan dukungan yang berkelanjutan dalam hal pendanaan agar pelaksanaan layanan perpustakaan dapat maksimal,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna  ke-8 masa persidangan II tahun 2022 pada Senin (9/5) sore.

Dirinya juga berharap kedepannya pengembangan perpustakaan dapat terus berjalan secara merata melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dapat membentuk masyarakat yang gemar membaca di Bumi Hambaring Hurung ini.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

“Saat ini yang menjadi kendala adalah keterbatasan jumlah mobil perpustakaan keliling yang dimiliki oleh dinas perpustakaan dan kearsipan yang merupakan hibah dari perpustakaan nasional, dan mobil perpustakaan akan beroperasional secara berkala untuk melakukan pelayanan ke sekolah-sekolah di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotim,” ucap Halikin

Ia juga mengharapkan dengan adanya perda ini dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

“Perda itu nantinya sebagai pengaturan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah ini secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang mana melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendorong pertumbuhan minat dan kegemaran membaca masyarakat sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas dan unggul untuk kemajuan daerah ini,” ujar Halikin

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Upacara Hari Kemenkumham

Dirinya menambahkan untuk penyelenggaraan perpustakaan secara digital akan menjadi program kegiatan pada perpustakaan daerah selanjutnya yang mana hal ini dapat berjalan dengan adanya dukungan anggaran untuk kelengkapan sarana dan prasarana penyelenggaraan perpustakaan digital.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan kepada DPRD setempat, untuk dilakukan pembahasan bersama untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) hal ini untuk kelancaran layanan perpustakaan.

“Perda itu untuk kelancaran layanan ke semua perpustakaan baik yang di sekolah-sekolah maupun yang berada di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kotim, maka diperlukan dukungan yang berkelanjutan dalam hal pendanaan agar pelaksanaan layanan perpustakaan dapat maksimal,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna  ke-8 masa persidangan II tahun 2022 pada Senin (9/5) sore.

Dirinya juga berharap kedepannya pengembangan perpustakaan dapat terus berjalan secara merata melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dapat membentuk masyarakat yang gemar membaca di Bumi Hambaring Hurung ini.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

“Saat ini yang menjadi kendala adalah keterbatasan jumlah mobil perpustakaan keliling yang dimiliki oleh dinas perpustakaan dan kearsipan yang merupakan hibah dari perpustakaan nasional, dan mobil perpustakaan akan beroperasional secara berkala untuk melakukan pelayanan ke sekolah-sekolah di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotim,” ucap Halikin

Ia juga mengharapkan dengan adanya perda ini dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

“Perda itu nantinya sebagai pengaturan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah ini secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang mana melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendorong pertumbuhan minat dan kegemaran membaca masyarakat sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas dan unggul untuk kemajuan daerah ini,” ujar Halikin

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Upacara Hari Kemenkumham

Dirinya menambahkan untuk penyelenggaraan perpustakaan secara digital akan menjadi program kegiatan pada perpustakaan daerah selanjutnya yang mana hal ini dapat berjalan dengan adanya dukungan anggaran untuk kelengkapan sarana dan prasarana penyelenggaraan perpustakaan digital.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru