25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Selama 8 Bulan, Ada 9 Kasus Tabrak Lari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada tahun 2021 ini, kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polresta Palangka Raya cukup sering terjadi. Setidaknya ada 9 kasus tabrak lari selama 8 bulan berjalan. Satu diantaranya terjadi di bulan Agustus kemarin dan menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Tjilik Riwut Km. 2, Palangka Raya.

Dimana satu kasus tabrak lari di Bulan Agustus itu merupakan satu diantara 12 kasus kecelakaan lalu lintas yang telah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya. Baik kecelakaan tunggal maupun ganda.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady menjelaskan , tabrak lari merupakan tidak pidana kejahatan yang tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 316 ayat 2. Kasus tersebut terjadi karena faktor kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum relatif masih kecil.

Baca Juga :  Jembatan Kahayan Makin Memesona dengan Lighting dan Air Mancur

“Salah satu indikatornya bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah,” ujar Rikky, Sabtu (2/9).

Rikky menyebutkan, kalau untuk tabrak lari pasti dari sisi pengendara tidak mampu mengedalikan laju kecepatan kendaraannya.

Dirinya menyayangkan bahkan mengecam sikap dari pelaku tabrak lari yang lari dari tanggung jawab, padahal seharusnya mereka yang telah terlibat dalam laka lantas khususnya tabrak lari harus mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat.

"Kalau kita berkata nurani, dimana hati nurani seseorang manusia yang tega meninggalkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan tidak berdaya di pinggir jalan apalagi disebabkan oleh kelalaian pengendara," ungkap Kasat.

Dirinya berharap agar ada tanggung jawab dari pelaku tabrak lari kepada hukum dan keluarga korban karena ini berkaitan dengan nyawa. Lebih lanjut, dijelaskan Rikky Dari 19 kejadian kasus kecelakaan di bulan Agustus tahun 2021 sendiri paling banyak didominasi oleh kendaraan bermotor sebanyak dengan 11 kasus.

Baca Juga :  Tak Kantongi Rekomendasi, Malam Keakraban Dibubarkan Satgas Covid-19

Sementara sisanya yakni, 2 mobil penumpang dan 5 mobil beban, satu buah sepeda kayuh. Dari total kecelakaan yang direkap. Satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan sisanya 19 orang luka ringan.

Akibat kecelakaan itu sendiri, Kerugian materil jika ditotal bernilai Rp16,5 Juta. "Umumnya kecelakaan yg terjadi akibat human eror. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada para pengendara agar waspada dalam berkendara dan selalu taati aturan dalam berlalu lintas," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pada tahun 2021 ini, kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polresta Palangka Raya cukup sering terjadi. Setidaknya ada 9 kasus tabrak lari selama 8 bulan berjalan. Satu diantaranya terjadi di bulan Agustus kemarin dan menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Tjilik Riwut Km. 2, Palangka Raya.

Dimana satu kasus tabrak lari di Bulan Agustus itu merupakan satu diantara 12 kasus kecelakaan lalu lintas yang telah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya. Baik kecelakaan tunggal maupun ganda.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady menjelaskan , tabrak lari merupakan tidak pidana kejahatan yang tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 316 ayat 2. Kasus tersebut terjadi karena faktor kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum relatif masih kecil.

Baca Juga :  Jembatan Kahayan Makin Memesona dengan Lighting dan Air Mancur

“Salah satu indikatornya bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah,” ujar Rikky, Sabtu (2/9).

Rikky menyebutkan, kalau untuk tabrak lari pasti dari sisi pengendara tidak mampu mengedalikan laju kecepatan kendaraannya.

Dirinya menyayangkan bahkan mengecam sikap dari pelaku tabrak lari yang lari dari tanggung jawab, padahal seharusnya mereka yang telah terlibat dalam laka lantas khususnya tabrak lari harus mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat.

"Kalau kita berkata nurani, dimana hati nurani seseorang manusia yang tega meninggalkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan tidak berdaya di pinggir jalan apalagi disebabkan oleh kelalaian pengendara," ungkap Kasat.

Dirinya berharap agar ada tanggung jawab dari pelaku tabrak lari kepada hukum dan keluarga korban karena ini berkaitan dengan nyawa. Lebih lanjut, dijelaskan Rikky Dari 19 kejadian kasus kecelakaan di bulan Agustus tahun 2021 sendiri paling banyak didominasi oleh kendaraan bermotor sebanyak dengan 11 kasus.

Baca Juga :  Tak Kantongi Rekomendasi, Malam Keakraban Dibubarkan Satgas Covid-19

Sementara sisanya yakni, 2 mobil penumpang dan 5 mobil beban, satu buah sepeda kayuh. Dari total kecelakaan yang direkap. Satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan sisanya 19 orang luka ringan.

Akibat kecelakaan itu sendiri, Kerugian materil jika ditotal bernilai Rp16,5 Juta. "Umumnya kecelakaan yg terjadi akibat human eror. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada para pengendara agar waspada dalam berkendara dan selalu taati aturan dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru