31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Ditetapkan Tersangka, Kantor dan Rumah Kades Dadahup Digeledah

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diselidiki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, akhirnya terungkap. Bahkan GS, merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar setelah gelar perkara, dan GS ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga geledah rumah dan Kantor Desa,” ungkap Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Kamis (2/12).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, menambahkan penggeledahan dilakukan dengan pengawalan anggota Polsek Kapuas Murung, dan disaksikan RT, dimana penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sempat Berselisih, Pelajar dan Staf Tata Usaha Berdamai

Amir menerangkan, tersangka GS diduga melakukan Tipikor pungutan dengan dasar hukum yang tidak jelas dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT), di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2021.

Kacabjari mengakui, pungutan tanda dasar hukum yang jelas atau cacat hukum dilakukan bervariasi, dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT. Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000.

“Tersangka GS selaku Kades Dadahup dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(alh)

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa





Reporter: Indar

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diselidiki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, akhirnya terungkap. Bahkan GS, merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar setelah gelar perkara, dan GS ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga geledah rumah dan Kantor Desa,” ungkap Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Kamis (2/12).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, menambahkan penggeledahan dilakukan dengan pengawalan anggota Polsek Kapuas Murung, dan disaksikan RT, dimana penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sempat Berselisih, Pelajar dan Staf Tata Usaha Berdamai

Amir menerangkan, tersangka GS diduga melakukan Tipikor pungutan dengan dasar hukum yang tidak jelas dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT), di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2021.

Kacabjari mengakui, pungutan tanda dasar hukum yang jelas atau cacat hukum dilakukan bervariasi, dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT. Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000.

“Tersangka GS selaku Kades Dadahup dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(alh)

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa





Reporter: Indar

Terpopuler

Artikel Terbaru