27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Satu Pangkalan Elpiji Nakal di Palangkaraya Kena PHU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terbukti menyalahi aturan harga eceran tertinggi (HET), satu pangkalan gas elpiji subsidi di Kota Palangkaraya, akhirnya dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Hal ini ditemukan setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya memberikan beberapa teguran serta pembinaan kepada pangkalan yang nakal saat dilakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg.

“Pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu beberapa hari yang lalu, ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini menjadi mitranya,”ucap Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, di sela kegiatan Night Market di UMPR, Jumat (2/6/2023) malam.

Baca Juga :  Dinkes: Timbang Balita Setiap Bulan

Menurut Samsul, pihaknya juga melakukan sidak ke kios-kios penjualan elpiji subsidi. Dirinya mengingatkan, terhadap pangkalan yang ada di sejumlah titik untuk tidak menjual gas elpiji tersebut ke kios-kios di daerah setempat. Sebab, kios-kios menjual  dengan harga cukup tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp22.000/tabung.

“Pangkalan seharusnya hanya menjual ke masyarakat di sekitar pangkalan. Karena kuota gas elpiji 3 kg di pangkalan tersebut, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat saja,”ujarnya.

Samsul mengungkapkan, saat ini pengawasan terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET di pangkalan sebesar Rp22.000.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan terdekat. Karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. (rin/hnd)

Baca Juga :  Pj Bupati Pantau Kondisi Jalan dan Fasilitas Pendidikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terbukti menyalahi aturan harga eceran tertinggi (HET), satu pangkalan gas elpiji subsidi di Kota Palangkaraya, akhirnya dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Hal ini ditemukan setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya memberikan beberapa teguran serta pembinaan kepada pangkalan yang nakal saat dilakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg.

“Pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu beberapa hari yang lalu, ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini menjadi mitranya,”ucap Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, di sela kegiatan Night Market di UMPR, Jumat (2/6/2023) malam.

Baca Juga :  Dinkes: Timbang Balita Setiap Bulan

Menurut Samsul, pihaknya juga melakukan sidak ke kios-kios penjualan elpiji subsidi. Dirinya mengingatkan, terhadap pangkalan yang ada di sejumlah titik untuk tidak menjual gas elpiji tersebut ke kios-kios di daerah setempat. Sebab, kios-kios menjual  dengan harga cukup tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp22.000/tabung.

“Pangkalan seharusnya hanya menjual ke masyarakat di sekitar pangkalan. Karena kuota gas elpiji 3 kg di pangkalan tersebut, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat saja,”ujarnya.

Samsul mengungkapkan, saat ini pengawasan terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET di pangkalan sebesar Rp22.000.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan terdekat. Karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. (rin/hnd)

Baca Juga :  Pj Bupati Pantau Kondisi Jalan dan Fasilitas Pendidikan

Terpopuler

Artikel Terbaru