27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dua Raperda Disepakati Jadi Perda, Edi : Harus Disosialisasikan Dulu

MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya, Edi Fran Aji menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok dan tentang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan antar waktu yang sudah disepakati menjadi peraturan daerah (perda), pada rapat paripurna di Aula DPRD Barito Utara, beberapa waktu lalu.

Namun sebelum diterapkan, harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat umum. Dijelaskannya, kawasan tanpa rokok merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan merokok yang dilakukan perokok tanpa melanggar hak asasi bagi yang tidak merokok, yang juga bukan untuk melarang kegiatan merokok.

“Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat untuk melindungi kesehatan masyarakat,” kata Edi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Apresiasi Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Pascapilkada

Sedangkan terkait pemilihan kepala desa yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 112 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Kedua produk hukum raperda tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah dan telah disepakati pada rapat pembahasan hasil fasilitasi gubernur Kalteng pada 24 Mei 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyetujui raperda tentang kawasan tanpa rokok dan raperda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

Dari Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan harapan bahwa, sebelum perda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena kebebasan merokok ini adalah merupakan kebiasaan sejak lama yang begitu kuat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, PN Buntok Lockdown

“Peraturan ini agar bisa diterapkan dengan maksimal serta menyediakan tempat atau fasilitas umum area merokok. Kedua perda tersebut tentunya agar betul-betul dilaksanakan dengan baik agar tidak menjadi peraturan daerah yang mubazir,” ungkap anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji.

MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya, Edi Fran Aji menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok dan tentang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan antar waktu yang sudah disepakati menjadi peraturan daerah (perda), pada rapat paripurna di Aula DPRD Barito Utara, beberapa waktu lalu.

Namun sebelum diterapkan, harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat umum. Dijelaskannya, kawasan tanpa rokok merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatasi kegiatan merokok yang dilakukan perokok tanpa melanggar hak asasi bagi yang tidak merokok, yang juga bukan untuk melarang kegiatan merokok.

“Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang lingkup yang bersih dan sehat bagi masyarakat untuk melindungi kesehatan masyarakat,” kata Edi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Apresiasi Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Pascapilkada

Sedangkan terkait pemilihan kepala desa yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 112 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Kedua produk hukum raperda tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah dan telah disepakati pada rapat pembahasan hasil fasilitasi gubernur Kalteng pada 24 Mei 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyetujui raperda tentang kawasan tanpa rokok dan raperda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

Dari Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan harapan bahwa, sebelum perda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena kebebasan merokok ini adalah merupakan kebiasaan sejak lama yang begitu kuat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, PN Buntok Lockdown

“Peraturan ini agar bisa diterapkan dengan maksimal serta menyediakan tempat atau fasilitas umum area merokok. Kedua perda tersebut tentunya agar betul-betul dilaksanakan dengan baik agar tidak menjadi peraturan daerah yang mubazir,” ungkap anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji.

Terpopuler

Artikel Terbaru