25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Di Bartim Libur Sekolah Diperpanjang

TAMIANG LAYANG–Status siaga
darurat Covid – 19 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur
(Bartim) terus berlangsung. Libur sekolah jenjang lembaga pendidikanpun
diperpanjang dengan Surat Edaran (SE) yang langsung ditandatangani Bupati
Ampera AY Mebas, Senin (30/3).

Orang nomor satu di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, pengalihan proses belajar
mengajar ke rumah dari tingkat PAUD – SMP sederajat yang seharusnya berakhir
pada 2 April 2020 diperpanjang hingga 14 April 2020. “Libur diperpanjang
sesuai surat edaran yang disampaikan,” sebut bupati.

Dalam SE disampaikan jika
proses belajar mengajar di rumah mesti dilakukan oleh guru dengan memberikan
tugas akademik kepada siswa dan dikumpulkan secara manual atau media online
memungkinkan. Try out ujian sekolah untuk jenjang SD sederajat juga tidak
dilaksanakan di sekolah, tetapi soalnya bisa menjadi bahan belajar siswa di
rumah dengan dipantau oleh kepala UPT Disdik setiap kecamatan.

Baca Juga :  Disdukcapil Hentikan Sementara Pencetakan KIA

Selain itu, papar bupati, dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai
kebutuhan membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19. Kemudian, membiayai
pembelajaran daring atau jarak jauh.

“Saya mengharapkan anak
didik Bartim tetap belajar tidak keluyuran, memanfaatkan libur di rumah dengan
sistem yang sudah disiapkan masing – masing sekolah,” ucapnya. 

TAMIANG LAYANG–Status siaga
darurat Covid – 19 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur
(Bartim) terus berlangsung. Libur sekolah jenjang lembaga pendidikanpun
diperpanjang dengan Surat Edaran (SE) yang langsung ditandatangani Bupati
Ampera AY Mebas, Senin (30/3).

Orang nomor satu di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, pengalihan proses belajar
mengajar ke rumah dari tingkat PAUD – SMP sederajat yang seharusnya berakhir
pada 2 April 2020 diperpanjang hingga 14 April 2020. “Libur diperpanjang
sesuai surat edaran yang disampaikan,” sebut bupati.

Dalam SE disampaikan jika
proses belajar mengajar di rumah mesti dilakukan oleh guru dengan memberikan
tugas akademik kepada siswa dan dikumpulkan secara manual atau media online
memungkinkan. Try out ujian sekolah untuk jenjang SD sederajat juga tidak
dilaksanakan di sekolah, tetapi soalnya bisa menjadi bahan belajar siswa di
rumah dengan dipantau oleh kepala UPT Disdik setiap kecamatan.

Baca Juga :  Disdukcapil Hentikan Sementara Pencetakan KIA

Selain itu, papar bupati, dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai
kebutuhan membiayai keperluan pencegahan pandemi Covid-19. Kemudian, membiayai
pembelajaran daring atau jarak jauh.

“Saya mengharapkan anak
didik Bartim tetap belajar tidak keluyuran, memanfaatkan libur di rumah dengan
sistem yang sudah disiapkan masing – masing sekolah,” ucapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru