29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

211 Pelanggar Kena Tilang, Kasatlantas Polres Batara Minta Warga Taati

MUARA TEWEH – Operasi
Zebra Telabang 2019 sudah dilakukan selama seminggu oleh Satuan Lalulintas
Polres Barito Utara. Dalam kurun waktu 23-27 Oktober tersebut, sebanyak 211
pelanggar lalu lintas di wilayah Barito Utara kena tilang.

Kasatlantas Polres
Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, pada Selasa (29/10) sebanyak
30 lembar surat tilang dikeluarkan dengan barang bukti yang disita berupa STNK
13 lembar, 12 SIM C, 4 sepeda motor dan satu truk atau kendaraan bermotor roda
10.

Sementara, pada Senin
(28/10), ada 30 surat tilang yang dikeluarkan bagi pengendara yang melanggar lalulintas
serta tidak melengkapi surat-suratnya. Sebanyak 19 STNK yang disita untuk
dijadikan barang bukti, SIM 4 dan 2 kendaraan bermotor juga disita.

Baca Juga :  Kalteng Masuk Prioritas Perpanjangan PPKM Skala Mikro

Pada 5 hari sebelumnya,
ada 151 pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Pada Minggu (27/10), ada 30
surat tilang dikeluarkan, Sabtu (26/10) juga 30 pengendara diberikan surat
ditilang. Jumat (26/10) ada 31 pengendara ditilang, Kamis (24/10) ada 30
pengendara yang dikenakan sanksi tilang dan di hari pertama Rabu (23/10)
sebanyak 30  pengendara kena tilang.

“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, wajib membawa
surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan kendaraan dan tetap mematuhi aturan
dalam berlalu lintas,” kata Zulyanto Leonardi Kramajaya, kemarin.

Menurut kasatlantas, operasi
zebra itu akan dilaksanakan hingga 5 November mendatang. Dengan sasaran
kelengkapan surat-surat serta administarasi seperti SIM dan STNK, penggunaan
helm, penggunaan safety belt dan penggunaan kendaraan untuk anak di bawah umur
tidak perbolehkan. (adl/ens)

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Dukung Usulan Masyarakat Hukum Adat Timpah

MUARA TEWEH – Operasi
Zebra Telabang 2019 sudah dilakukan selama seminggu oleh Satuan Lalulintas
Polres Barito Utara. Dalam kurun waktu 23-27 Oktober tersebut, sebanyak 211
pelanggar lalu lintas di wilayah Barito Utara kena tilang.

Kasatlantas Polres
Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, pada Selasa (29/10) sebanyak
30 lembar surat tilang dikeluarkan dengan barang bukti yang disita berupa STNK
13 lembar, 12 SIM C, 4 sepeda motor dan satu truk atau kendaraan bermotor roda
10.

Sementara, pada Senin
(28/10), ada 30 surat tilang yang dikeluarkan bagi pengendara yang melanggar lalulintas
serta tidak melengkapi surat-suratnya. Sebanyak 19 STNK yang disita untuk
dijadikan barang bukti, SIM 4 dan 2 kendaraan bermotor juga disita.

Baca Juga :  Kalteng Masuk Prioritas Perpanjangan PPKM Skala Mikro

Pada 5 hari sebelumnya,
ada 151 pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Pada Minggu (27/10), ada 30
surat tilang dikeluarkan, Sabtu (26/10) juga 30 pengendara diberikan surat
ditilang. Jumat (26/10) ada 31 pengendara ditilang, Kamis (24/10) ada 30
pengendara yang dikenakan sanksi tilang dan di hari pertama Rabu (23/10)
sebanyak 30  pengendara kena tilang.

“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, wajib membawa
surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan kendaraan dan tetap mematuhi aturan
dalam berlalu lintas,” kata Zulyanto Leonardi Kramajaya, kemarin.

Menurut kasatlantas, operasi
zebra itu akan dilaksanakan hingga 5 November mendatang. Dengan sasaran
kelengkapan surat-surat serta administarasi seperti SIM dan STNK, penggunaan
helm, penggunaan safety belt dan penggunaan kendaraan untuk anak di bawah umur
tidak perbolehkan. (adl/ens)

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Dukung Usulan Masyarakat Hukum Adat Timpah

Terpopuler

Artikel Terbaru