26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kajari Kapuas Gelar JMS di Tamban Catur

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 1 Tamban Catur dan Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Tamban Catur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kamis (29/7).

Dalam kegiatan ini, langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo yang juga sebagai narsumber.

Sedangkan narasumber dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas Karolina Kamala. Hadir juga Kasubsi Intelijen Wahyu Yugo Tri Prasetyo,SH dan Staff Intelijen Akhmad Ridha.

Kajari Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, menjelaskan dalam JMS ini, materi yang diberikan adalah aspek Hukum Kenakalan Remaja dan Narkotika, serta Tupoksi kejaksaan perlindungan anak dan pencegahan pernikahan di bawah umur.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Kabupaten

"Tentu harapannya kehadiran Kejari Kapuas, maka dapat mencegah kegiatan negatif dilakukan anak atau pelajar," ucapnya.

Menurut Harisha, materi tersebut disampaikan karena dilatarbelakangi tren perkembangan saat ini banyaknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik, sebagai pelaku tindak pidana maupun menjadi korban tindak pidana.

"Dan dalam rangka mencegah dampak buruk Narkotika di lingkup pelajar, dan perlindungan terhadap anak dalam hal pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kapuas," tegasnya.

JMS mendapatkan apresiasi baik dari siswa/pelajar, guru dan komite sekolah. Karena banyak sekali mendapatkan pengetahuan, serta pemahaman terkait permasalahan sehari-hari yang dianggap biasa, tetapi memiliki aspek hukum pidana, maupun proses hukumnya.

"Dalam pelaksanaan JMS tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tutupnya.

Baca Juga :  Bantuan Khusus Warga Terdampak Banjir Mulai Disalurkan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 1 Tamban Catur dan Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Tamban Catur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kamis (29/7).

Dalam kegiatan ini, langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo yang juga sebagai narsumber.

Sedangkan narasumber dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas Karolina Kamala. Hadir juga Kasubsi Intelijen Wahyu Yugo Tri Prasetyo,SH dan Staff Intelijen Akhmad Ridha.

Kajari Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, menjelaskan dalam JMS ini, materi yang diberikan adalah aspek Hukum Kenakalan Remaja dan Narkotika, serta Tupoksi kejaksaan perlindungan anak dan pencegahan pernikahan di bawah umur.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Kabupaten

"Tentu harapannya kehadiran Kejari Kapuas, maka dapat mencegah kegiatan negatif dilakukan anak atau pelajar," ucapnya.

Menurut Harisha, materi tersebut disampaikan karena dilatarbelakangi tren perkembangan saat ini banyaknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik, sebagai pelaku tindak pidana maupun menjadi korban tindak pidana.

"Dan dalam rangka mencegah dampak buruk Narkotika di lingkup pelajar, dan perlindungan terhadap anak dalam hal pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kapuas," tegasnya.

JMS mendapatkan apresiasi baik dari siswa/pelajar, guru dan komite sekolah. Karena banyak sekali mendapatkan pengetahuan, serta pemahaman terkait permasalahan sehari-hari yang dianggap biasa, tetapi memiliki aspek hukum pidana, maupun proses hukumnya.

"Dalam pelaksanaan JMS tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tutupnya.

Baca Juga :  Bantuan Khusus Warga Terdampak Banjir Mulai Disalurkan

Terpopuler

Artikel Terbaru