25.9 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Nakes Praktik,Tarifnya Diminta Harus Begini

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Keluhan masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah terkait biaya kesehatan di tempat praktik tenaga kesehatan (Nakes) disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau telah turun ke lapagan untuk melakukan mediasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau dr H Bawa Budi Raharja menegaskan, rapat mediasi itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta. Bawa mengungkapkan, dalam rapat mediasi itu menghasilkan beberapa poin yang disepakati.

“Beberapa poin yang disepakati, selama jam pelayanan di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes para Nakes wajib melaksanakan pelayanan secara optimal sampai jam kerja selesai,” tegas Bawa.

Selain itu, lanjut dia, tidak boleh ada unsur kesengajaan Nakes tidak melayani masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat berobat di luar jam pelayanan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes ke tempat praktek Nakes. Bagi Nakes yang praktik diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan tarif yang dikenakan harus mempertimbangkan norma kearifan lokal.

Baca Juga :  Pentingnya Nakes untuk Wujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

“Yakni dengan memperhatikan kemampuan masyarakat yang berobat,” ujar Bawa.

Selanjutnya, kata dia, pembayaran atas tarif yang dikenakan Nakes yang praktik di luar jam pelayanan Puskesmas harus disertai kwitansi bukti pembayaran. “Kami meminta seluruh Nakes yang praktik di luar jam pelayanan Puskesmas, Pustu, Poskesdes memberikan kwitansi atau tagihan secara terperinci. Ini untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan asumsi berbeda dari masyarakat,” tegasnya.

Misalnya, kata dia, 2 infus dengan total tagihan Rp1,9 juta. Karena di dalamnya tidak terperinci di dalam tagihan ada tindakan medis maupun jasa medis yang diberikan, sehingga masyarakat beranggapan biaya pengobatan yang diberikan mahal. “Untuk tarif layanan kesehatan, apabila pelayanan dilakukan pada jam kerja pada fasilitas kesehatan harus mengacu pada tarif sesuai Perda atau Perbup. Bagi masyarakat yang kurang mampu memakai BPJS atau JKN,” beber dia.

Baca Juga :  Nakes Mangkir dalam Tugas, Legislator Ini Geram

Sedangkan untuk tarif pelayanan yang diberikan Nakes praktik diluar jam kerja, itu berlaku kebijakan yang normatif yang berdasarkan dengan kearifan lokal dan rasa kemanusiaan.

“Dalam rapat mediasi yang dilaksanakan pada 18 Mei 2022 lalu telah dilakukan evaluasi dari berbagai sudut pandang,” ungkap Bawa.

Baik melihat laporan masyarakat, juga mendengarkan keterangan dari para Nakes yang dilaporkan. Mediasi dihadiri juga Camat Kahayan Tengah, Damang Kepala Adat, Kepala dan Nakes Puskesmas Bukit Rawi. Bawa juga membantah adanya dugaan Nakes yang praktek di luar jam pelayanan menggunakan stok obatobatan dan alat-alat kesehatan milik Puskesmas setempat. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Keluhan masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah terkait biaya kesehatan di tempat praktik tenaga kesehatan (Nakes) disikapi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau telah turun ke lapagan untuk melakukan mediasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau dr H Bawa Budi Raharja menegaskan, rapat mediasi itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta. Bawa mengungkapkan, dalam rapat mediasi itu menghasilkan beberapa poin yang disepakati.

“Beberapa poin yang disepakati, selama jam pelayanan di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes para Nakes wajib melaksanakan pelayanan secara optimal sampai jam kerja selesai,” tegas Bawa.

Selain itu, lanjut dia, tidak boleh ada unsur kesengajaan Nakes tidak melayani masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat berobat di luar jam pelayanan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes ke tempat praktek Nakes. Bagi Nakes yang praktik diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan tarif yang dikenakan harus mempertimbangkan norma kearifan lokal.

Baca Juga :  Pentingnya Nakes untuk Wujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

“Yakni dengan memperhatikan kemampuan masyarakat yang berobat,” ujar Bawa.

Selanjutnya, kata dia, pembayaran atas tarif yang dikenakan Nakes yang praktik di luar jam pelayanan Puskesmas harus disertai kwitansi bukti pembayaran. “Kami meminta seluruh Nakes yang praktik di luar jam pelayanan Puskesmas, Pustu, Poskesdes memberikan kwitansi atau tagihan secara terperinci. Ini untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan asumsi berbeda dari masyarakat,” tegasnya.

Misalnya, kata dia, 2 infus dengan total tagihan Rp1,9 juta. Karena di dalamnya tidak terperinci di dalam tagihan ada tindakan medis maupun jasa medis yang diberikan, sehingga masyarakat beranggapan biaya pengobatan yang diberikan mahal. “Untuk tarif layanan kesehatan, apabila pelayanan dilakukan pada jam kerja pada fasilitas kesehatan harus mengacu pada tarif sesuai Perda atau Perbup. Bagi masyarakat yang kurang mampu memakai BPJS atau JKN,” beber dia.

Baca Juga :  Nakes Mangkir dalam Tugas, Legislator Ini Geram

Sedangkan untuk tarif pelayanan yang diberikan Nakes praktik diluar jam kerja, itu berlaku kebijakan yang normatif yang berdasarkan dengan kearifan lokal dan rasa kemanusiaan.

“Dalam rapat mediasi yang dilaksanakan pada 18 Mei 2022 lalu telah dilakukan evaluasi dari berbagai sudut pandang,” ungkap Bawa.

Baik melihat laporan masyarakat, juga mendengarkan keterangan dari para Nakes yang dilaporkan. Mediasi dihadiri juga Camat Kahayan Tengah, Damang Kepala Adat, Kepala dan Nakes Puskesmas Bukit Rawi. Bawa juga membantah adanya dugaan Nakes yang praktek di luar jam pelayanan menggunakan stok obatobatan dan alat-alat kesehatan milik Puskesmas setempat. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru