28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

PERADI Sosialisasikan Peradilan Pidana Anak kepada Pelajar di Buntok

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mensosialisasikan pengetahuan kepada para pelajar dan masyarakat tentang sistem peradilan pidana anak. Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Jelapat dan di aula SMAN 1 Dusun Selatan, Buntok, Rabu (30/3).

Advokat muda Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tomi Apandi Putra, yang tergabung dalam DPC Palangka Raya menjelaskan, selama setahun terakhir ini banyak kasus-kasus yang terjadi di Daerah setempat pelaku dan korbannya adalah para remaja yang umurnya masih di bawah 18 Tahun.

Tomi menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, lajut ia bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Pengamanan dan Patroli Ikut Menekan Penularan Covid-19

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang di duga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sedangkan anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat atau dialami.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 Tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 Tahun tetapi belum mencapai umur 21 Tahun anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan dalam hal anak belum berumur 12 Tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali.

Baca Juga :  Berdoa Bersama Memohon Diturunkan Hujan

Kemudian, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

“Kalau dalam perkara dewasa usia 18 Tahun ke atas, setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali,” katanya.

“Tujuan pemberdayaan ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pelaporan dan penanganan kasus bidang anak yang terjadi,” kata Tomi Apandi Putra.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Dusun Selatan Drs. Hj. Mayani berharap kegiatan seperti ini kalau bisa dilakukan rutin diselenggarakan, paling tidak setahun sekali atau enam Bulan sekali supaya para pelajar tau apa itu peradilan pidana anak.

“Mengingat kasus anak ini sangat rentan terjadi di kalangan anak-anak dibawah umur,” tutupnya.






Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mensosialisasikan pengetahuan kepada para pelajar dan masyarakat tentang sistem peradilan pidana anak. Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Jelapat dan di aula SMAN 1 Dusun Selatan, Buntok, Rabu (30/3).

Advokat muda Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tomi Apandi Putra, yang tergabung dalam DPC Palangka Raya menjelaskan, selama setahun terakhir ini banyak kasus-kasus yang terjadi di Daerah setempat pelaku dan korbannya adalah para remaja yang umurnya masih di bawah 18 Tahun.

Tomi menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, lajut ia bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Pengamanan dan Patroli Ikut Menekan Penularan Covid-19

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang di duga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sedangkan anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat atau dialami.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 Tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 Tahun tetapi belum mencapai umur 21 Tahun anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan dalam hal anak belum berumur 12 Tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali.

Baca Juga :  Berdoa Bersama Memohon Diturunkan Hujan

Kemudian, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

“Kalau dalam perkara dewasa usia 18 Tahun ke atas, setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali,” katanya.

“Tujuan pemberdayaan ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pelaporan dan penanganan kasus bidang anak yang terjadi,” kata Tomi Apandi Putra.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Dusun Selatan Drs. Hj. Mayani berharap kegiatan seperti ini kalau bisa dilakukan rutin diselenggarakan, paling tidak setahun sekali atau enam Bulan sekali supaya para pelajar tau apa itu peradilan pidana anak.

“Mengingat kasus anak ini sangat rentan terjadi di kalangan anak-anak dibawah umur,” tutupnya.






Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru