25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

ASN Dilarang, Elpiji 3 Kg Hanya untuk Petani, Buruh dan Nelayan

MUARA TEWEH –
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) mengeluarkan larangan lewat surat
edaran yang ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab
Batara terkait penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram. Sebab gas melon
tersebut bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,
seperti petani, buruh dan nelayan.

Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara H Hajrannor melalui Sekretaris
Rosmadianor mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membagikan surat
edaran dari Bupati Nadalsyah terkait larangan bagi ASN untuk menggunakan elpiji
3 Kg kepada agen, pangkalan dan para pengecer.

Hal ini dilakukan
Pemkab Batara untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 Kg di daerah itu. Selain itu,
agar tabung gas melon bersubsidi tersebut, benar-benar tepat sasaran. Karena  hanya diperuntukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Pemko Siap Tambah Tempat Isolasi

“Pada isi surat edaran
tersebut, seluruh pegawai agar tidak dilayani oleh agen dan pengecer atas
pembelian tabung elpiji 3 Kg,” kata Rosmadianor, Kamis (28/11).

Selama ini, menurut dia, masih banyak ASN yang
menggunakan tabung gas 3 Kg itu. “Saya memperkirakan lebih dari 60 persen PNS
di daerah ini masih menggunakan tabung gas 3 Kg,” ungkapnya. (her/ens)

MUARA TEWEH –
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) mengeluarkan larangan lewat surat
edaran yang ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab
Batara terkait penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram. Sebab gas melon
tersebut bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,
seperti petani, buruh dan nelayan.

Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara H Hajrannor melalui Sekretaris
Rosmadianor mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membagikan surat
edaran dari Bupati Nadalsyah terkait larangan bagi ASN untuk menggunakan elpiji
3 Kg kepada agen, pangkalan dan para pengecer.

Hal ini dilakukan
Pemkab Batara untuk mengatasi kelangkaan elpiji 3 Kg di daerah itu. Selain itu,
agar tabung gas melon bersubsidi tersebut, benar-benar tepat sasaran. Karena  hanya diperuntukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Pemko Siap Tambah Tempat Isolasi

“Pada isi surat edaran
tersebut, seluruh pegawai agar tidak dilayani oleh agen dan pengecer atas
pembelian tabung elpiji 3 Kg,” kata Rosmadianor, Kamis (28/11).

Selama ini, menurut dia, masih banyak ASN yang
menggunakan tabung gas 3 Kg itu. “Saya memperkirakan lebih dari 60 persen PNS
di daerah ini masih menggunakan tabung gas 3 Kg,” ungkapnya. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru